KEWENANGAN DEWAN PENGUPAHAN DALAM PENETAPAN UPAH MINIMUM SETELAH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada para pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buru...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/69264/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/69264/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/69264/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada para pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan Dapat dikatakan bahwa upah merupakan bilangan dengan besaran nilai tertentu yang diukur dari tingkat konsumsi yang diperlukan oleh buruh untuk menghasilkan tenaga untuk bekerja setiap harinya. Di sini terlihat adanya timbal balik antara buruh yang menukar tenaga bekerjanya dengan suatu nilai upah yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini juga sesuai dengan tingkat perkembangan produksi ekonomi masyarakat yang telah mencapai industrialisasi memungkinkan adanya praktek produksi yang menitikberatkan pada kualitas dan kuantitas sumber daya manusia sebagai buruh di bidangnya.
Untuk memberikan suatu pedoman kepada pengusaha yang memiliki hubungan kerja dengan buruh/pekerjanya, pemerintah memberikan upah minimum yang merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Penentuan upah minimum ini besaran dari upah yang harus diterima oleh buruh, tidak boleh kurang atau dibawah daripada upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah, sekaligus mensyaraktan adanya tanggung jawab dari perusahaan untuk memenuhinya. Para pihak yang berkepentingan di dalam ketentuan upah minimum, masing-masing memiliki tanggung jawab yang saling melengkapi, baik dari pemerintah, pengusaha, maupun pekerja/buruh. Agar harapannya untuk kedepan adalah tidak ada lagi yang dirugikan dalam proses pelaksanaan upah minimum, serta selanjutnya dalam pelaksanaan aturan-aturan tersebut, harus ada bentuk pengawasan dari pemerintah untuk pelaksanaan aturan yang lebih baik lagi. |
---|