PENAHANAN IJAZAH PEKERJA/BURUH PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) OLEH PERUSAHAAN SEBAGAI JAMINAN GANTI RUGI JIKA PEKERJA/BURUH MEMBATALKAN KONTRAK SESUAI DENGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NO. 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Judul Skripsi ini “Penahanan Ijazah Pekerja/Buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Oleh Perusahaan Sebagai Jaminan Ganti Rugi Jika Pekerja/Buruh Membatalkan Kontrak” dilandaskan pada penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual....
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/69497/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/69497/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/69497/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Judul Skripsi ini “Penahanan Ijazah Pekerja/Buruh Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT) Oleh Perusahaan Sebagai Jaminan Ganti Rugi Jika
Pekerja/Buruh Membatalkan Kontrak” dilandaskan pada penelitian yuridis
normatif menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, dan
pendekatan konseptual. Penahanan ijazah asli pekerja dilakukan pengusaha
sebagai jaminan pekerja pada saat bekerja di perusahaan. Tidak ada aturan secara
tegas dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mewajibkan
perusahaan menhanan ijazah pekerja/buruh sebagai jaminan untuk diterimanya
pekerja dalam suatu perusahaan. Sesungguhnya benda jaminan adalah sesuatu
yang memiliki sifat kebendaan, dapat dipindah tangankan dan memiliki nilai
ekonomis. Disini ijazah tidak dapat dipindah diperjual belikan karena ijazah
tersebut tidak bisa dipindah tangankan dalam arti dirubah kepemilikannya serta
tidak memiliki nilai ekonois. Maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur
mengeluarkan Peraturan Daerah Jawa Timur No. 8 Tahun 2016 pasal 42
menyatakan bahwa Perusahaan dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli
yang sifatnya melekat pada pekerja/buruh sebagai jaminan. Dokumen asli disi
dimaksudkan adalah Ijazah yang dimiliki oleh pekerja/buruh. Oleh karna itu perlu
dilakukannya revisi beberapa peraturan perundang-undangan tentang
ketenagakerjaan, hal ini dikarenakan agar larangan penahanan ijazah ataupun
surat berharga lainnya tidak berlaku secara regional namun berlaku secara
nasional. dan melalui peraturan perundang-undangan perlu sekiranya untuk
menambah suatu lembaga yang mengawasi hubungan industrial antara pekerja
dengan pengusaha. Karena Hukum Ketenagakerjaan sebagai payung yang
melindungi dunia kerja sehingga dapat memberikan keadilan terkait hak dan
kewajiban antara pekerja dan perusahaan. |
---|