PENAHANAN IJAZAH PEKERJA/BURUH PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) OLEH PERUSAHAAN SEBAGAI JAMINAN GANTI RUGI JIKA PEKERJA/BURUH MEMBATALKAN KONTRAK SESUAI DENGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NO. 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Judul Skripsi ini “Penahanan Ijazah Pekerja/Buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Oleh Perusahaan Sebagai Jaminan Ganti Rugi Jika Pekerja/Buruh Membatalkan Kontrak” dilandaskan pada penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual....

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: NOVRIS ARLIANTI, 031411131005
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/69497/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69497/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69497/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Judul Skripsi ini “Penahanan Ijazah Pekerja/Buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Oleh Perusahaan Sebagai Jaminan Ganti Rugi Jika Pekerja/Buruh Membatalkan Kontrak” dilandaskan pada penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Penahanan ijazah asli pekerja dilakukan pengusaha sebagai jaminan pekerja pada saat bekerja di perusahaan. Tidak ada aturan secara tegas dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan menhanan ijazah pekerja/buruh sebagai jaminan untuk diterimanya pekerja dalam suatu perusahaan. Sesungguhnya benda jaminan adalah sesuatu yang memiliki sifat kebendaan, dapat dipindah tangankan dan memiliki nilai ekonomis. Disini ijazah tidak dapat dipindah diperjual belikan karena ijazah tersebut tidak bisa dipindah tangankan dalam arti dirubah kepemilikannya serta tidak memiliki nilai ekonois. Maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Peraturan Daerah Jawa Timur No. 8 Tahun 2016 pasal 42 menyatakan bahwa Perusahaan dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja/buruh sebagai jaminan. Dokumen asli disi dimaksudkan adalah Ijazah yang dimiliki oleh pekerja/buruh. Oleh karna itu perlu dilakukannya revisi beberapa peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, hal ini dikarenakan agar larangan penahanan ijazah ataupun surat berharga lainnya tidak berlaku secara regional namun berlaku secara nasional. dan melalui peraturan perundang-undangan perlu sekiranya untuk menambah suatu lembaga yang mengawasi hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha. Karena Hukum Ketenagakerjaan sebagai payung yang melindungi dunia kerja sehingga dapat memberikan keadilan terkait hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan.