PENGUATAN KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK
Partai politik merupakan ruang bagi masyarakat untuk mengekspresikan kebebasan dan keterbukaan berdemokrasi. Di samping hal tersebut, pemenuhan hak-hak juga mengalami berbagai tantangan termasuk untuk mewujudkan hak perempuan yang terkait dengan hak keterwakilan perempuan dalam kepengurusan part...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/69538/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/69538/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/69538/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Partai politik merupakan ruang bagi masyarakat untuk mengekspresikan
kebebasan dan keterbukaan berdemokrasi. Di samping hal tersebut, pemenuhan
hak-hak juga mengalami berbagai tantangan termasuk untuk mewujudkan hak
perempuan yang terkait dengan hak keterwakilan perempuan dalam kepengurusan
partai politik, representasi perempuan di parlemen, peningkatan partisipasi politik
perempuan, hingga peningkatan kepemimpinan perempuan dalam pengambil
kebijakan. Kesadaran terhadap hak perempuan dalam politik mulai dibangun
melalui kebijakan penerapan affirmative action yang dituangkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan angka minimal 30% (tiga pulu perseratus)
keterwakilan perempuan yang harus dicapai. Affirmative action bukanlah hal baru,
sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan
Umum hingga berlakunya undang-undang yang baru yaitu Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hal tersebut yang masih
menimbulkan pro dan kontra. Pasal 173 ayat (2) huruf e mengenai kuota 30%
(tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan sebagai salah satu syarat wajib
untuk menjadi peserta pada pemilu serentak 2019. Melalui Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 diharapkan keterwakilan perempuan tercapai hingga 30%
(tiga puluh perseratus) dengan penguatan melalui kepengurusan partai politik
tingkat pusat. |
---|