PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA INSUBORDINASI MILITER

Insubordinasi diatur dalam ketentun Bab IV KUHPM tentang Kejahatan Terhadap Pengabdian. Dalam bab tersebut diatur mengenai kejahatan yang dilakukan oleh bawahan dan korbannya adalah atasan. Insubordinasi adalah perbuatan seorang bawahan yang melawan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang d...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ARNEILDHA DITYA WIJAYA, 031411133052
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/69545/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69545/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69545/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Insubordinasi diatur dalam ketentun Bab IV KUHPM tentang Kejahatan Terhadap Pengabdian. Dalam bab tersebut diatur mengenai kejahatan yang dilakukan oleh bawahan dan korbannya adalah atasan. Insubordinasi adalah perbuatan seorang bawahan yang melawan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditujukan kepada seorang atasan. Secara umum tindak pidana militer dibagi menjadi dua, yaitu tindak pidana militer murni dan tindak pidana militer campuran. Tindak pidana militer murni adalah tindak pidana yang hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota militer, sedangkan tindak pidana militer campuran adalah tindak pidana yang pada pokoknya sudah sudah ditentukan dalam perundang-undangan lain, akan tetapi diatur lagi dalam KUHPM karena adanya sesuatu keadaan yang khas militer atau karena adanya sesuatu sifat yang lain, sehingga diperlukan ancaman pidana yang lebih berat. Dalam hal ini, insubordinasi termasuk dalam tindak pidana militer murni. Diaturnya ketentuan mengenai insubordinasi merupakan bentuk perlindungan yang ditujukan kepada seorang atasan dari kemungkinan adanya suatu perlawanan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh bawahan. Perlindungan tersebut diberikan kepada atasan mengingat dalam militer peran seorang atasan sangatlah penting, serta adanya tatanan hirarki yang harus dijunjung tinggi dalam militer, sehingga perbuatan insubordinasi tidak dibenarkan dan diancam dengan pidana