PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA INSUBORDINASI MILITER
Insubordinasi diatur dalam ketentun Bab IV KUHPM tentang Kejahatan Terhadap Pengabdian. Dalam bab tersebut diatur mengenai kejahatan yang dilakukan oleh bawahan dan korbannya adalah atasan. Insubordinasi adalah perbuatan seorang bawahan yang melawan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang d...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/69545/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/69545/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/69545/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
id |
id-langga.69545 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
id-langga.695452018-02-07T20:22:07Z http://repository.unair.ac.id/69545/ PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA INSUBORDINASI MILITER ARNEILDHA DITYA WIJAYA, 031411133052 K Law Insubordinasi diatur dalam ketentun Bab IV KUHPM tentang Kejahatan Terhadap Pengabdian. Dalam bab tersebut diatur mengenai kejahatan yang dilakukan oleh bawahan dan korbannya adalah atasan. Insubordinasi adalah perbuatan seorang bawahan yang melawan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditujukan kepada seorang atasan. Secara umum tindak pidana militer dibagi menjadi dua, yaitu tindak pidana militer murni dan tindak pidana militer campuran. Tindak pidana militer murni adalah tindak pidana yang hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota militer, sedangkan tindak pidana militer campuran adalah tindak pidana yang pada pokoknya sudah sudah ditentukan dalam perundang-undangan lain, akan tetapi diatur lagi dalam KUHPM karena adanya sesuatu keadaan yang khas militer atau karena adanya sesuatu sifat yang lain, sehingga diperlukan ancaman pidana yang lebih berat. Dalam hal ini, insubordinasi termasuk dalam tindak pidana militer murni. Diaturnya ketentuan mengenai insubordinasi merupakan bentuk perlindungan yang ditujukan kepada seorang atasan dari kemungkinan adanya suatu perlawanan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh bawahan. Perlindungan tersebut diberikan kepada atasan mengingat dalam militer peran seorang atasan sangatlah penting, serta adanya tatanan hirarki yang harus dijunjung tinggi dalam militer, sehingga perbuatan insubordinasi tidak dibenarkan dan diancam dengan pidana 2018-02-08 Thesis NonPeerReviewed text en http://repository.unair.ac.id/69545/1/abstrak.pdf text en http://repository.unair.ac.id/69545/2/full%20text.pdf ARNEILDHA DITYA WIJAYA, 031411133052 (2018) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA INSUBORDINASI MILITER. Skripsi thesis, Universitas Airlangga. |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
country |
Indonesia |
collection |
UNAIR Repository |
language |
English English |
topic |
K Law |
spellingShingle |
K Law ARNEILDHA DITYA WIJAYA, 031411133052 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA INSUBORDINASI MILITER |
description |
Insubordinasi diatur dalam ketentun Bab IV KUHPM tentang Kejahatan Terhadap
Pengabdian. Dalam bab tersebut diatur mengenai kejahatan yang dilakukan oleh
bawahan dan korbannya adalah atasan. Insubordinasi adalah perbuatan seorang
bawahan yang melawan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang
ditujukan kepada seorang atasan. Secara umum tindak pidana militer dibagi
menjadi dua, yaitu tindak pidana militer murni dan tindak pidana militer
campuran. Tindak pidana militer murni adalah tindak pidana yang hanya dapat
dilakukan oleh seorang anggota militer, sedangkan tindak pidana militer
campuran adalah tindak pidana yang pada pokoknya sudah sudah ditentukan
dalam perundang-undangan lain, akan tetapi diatur lagi dalam KUHPM karena
adanya sesuatu keadaan yang khas militer atau karena adanya sesuatu sifat yang
lain, sehingga diperlukan ancaman pidana yang lebih berat. Dalam hal ini,
insubordinasi termasuk dalam tindak pidana militer murni. Diaturnya ketentuan
mengenai insubordinasi merupakan bentuk perlindungan yang ditujukan kepada
seorang atasan dari kemungkinan adanya suatu perlawanan kekerasan atau
ancaman kekerasan yang dilakukan oleh bawahan. Perlindungan tersebut
diberikan kepada atasan mengingat dalam militer peran seorang atasan sangatlah
penting, serta adanya tatanan hirarki yang harus dijunjung tinggi dalam militer,
sehingga perbuatan insubordinasi tidak dibenarkan dan diancam dengan pidana |
format |
Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
author |
ARNEILDHA DITYA WIJAYA, 031411133052 |
author_facet |
ARNEILDHA DITYA WIJAYA, 031411133052 |
author_sort |
ARNEILDHA DITYA WIJAYA, 031411133052 |
title |
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK
PIDANA INSUBORDINASI MILITER |
title_short |
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK
PIDANA INSUBORDINASI MILITER |
title_full |
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK
PIDANA INSUBORDINASI MILITER |
title_fullStr |
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK
PIDANA INSUBORDINASI MILITER |
title_full_unstemmed |
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK
PIDANA INSUBORDINASI MILITER |
title_sort |
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak
pidana insubordinasi militer |
publishDate |
2018 |
url |
http://repository.unair.ac.id/69545/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/69545/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/69545/ |
_version_ |
1681149603853893632 |