PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA INSUBORDINASI MILITER

Insubordinasi diatur dalam ketentun Bab IV KUHPM tentang Kejahatan Terhadap Pengabdian. Dalam bab tersebut diatur mengenai kejahatan yang dilakukan oleh bawahan dan korbannya adalah atasan. Insubordinasi adalah perbuatan seorang bawahan yang melawan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang d...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ARNEILDHA DITYA WIJAYA, 031411133052
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/69545/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69545/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69545/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
id id-langga.69545
record_format dspace
spelling id-langga.695452018-02-07T20:22:07Z http://repository.unair.ac.id/69545/ PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA INSUBORDINASI MILITER ARNEILDHA DITYA WIJAYA, 031411133052 K Law Insubordinasi diatur dalam ketentun Bab IV KUHPM tentang Kejahatan Terhadap Pengabdian. Dalam bab tersebut diatur mengenai kejahatan yang dilakukan oleh bawahan dan korbannya adalah atasan. Insubordinasi adalah perbuatan seorang bawahan yang melawan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditujukan kepada seorang atasan. Secara umum tindak pidana militer dibagi menjadi dua, yaitu tindak pidana militer murni dan tindak pidana militer campuran. Tindak pidana militer murni adalah tindak pidana yang hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota militer, sedangkan tindak pidana militer campuran adalah tindak pidana yang pada pokoknya sudah sudah ditentukan dalam perundang-undangan lain, akan tetapi diatur lagi dalam KUHPM karena adanya sesuatu keadaan yang khas militer atau karena adanya sesuatu sifat yang lain, sehingga diperlukan ancaman pidana yang lebih berat. Dalam hal ini, insubordinasi termasuk dalam tindak pidana militer murni. Diaturnya ketentuan mengenai insubordinasi merupakan bentuk perlindungan yang ditujukan kepada seorang atasan dari kemungkinan adanya suatu perlawanan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh bawahan. Perlindungan tersebut diberikan kepada atasan mengingat dalam militer peran seorang atasan sangatlah penting, serta adanya tatanan hirarki yang harus dijunjung tinggi dalam militer, sehingga perbuatan insubordinasi tidak dibenarkan dan diancam dengan pidana 2018-02-08 Thesis NonPeerReviewed text en http://repository.unair.ac.id/69545/1/abstrak.pdf text en http://repository.unair.ac.id/69545/2/full%20text.pdf ARNEILDHA DITYA WIJAYA, 031411133052 (2018) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA INSUBORDINASI MILITER. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language English
English
topic K Law
spellingShingle K Law
ARNEILDHA DITYA WIJAYA, 031411133052
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA INSUBORDINASI MILITER
description Insubordinasi diatur dalam ketentun Bab IV KUHPM tentang Kejahatan Terhadap Pengabdian. Dalam bab tersebut diatur mengenai kejahatan yang dilakukan oleh bawahan dan korbannya adalah atasan. Insubordinasi adalah perbuatan seorang bawahan yang melawan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditujukan kepada seorang atasan. Secara umum tindak pidana militer dibagi menjadi dua, yaitu tindak pidana militer murni dan tindak pidana militer campuran. Tindak pidana militer murni adalah tindak pidana yang hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota militer, sedangkan tindak pidana militer campuran adalah tindak pidana yang pada pokoknya sudah sudah ditentukan dalam perundang-undangan lain, akan tetapi diatur lagi dalam KUHPM karena adanya sesuatu keadaan yang khas militer atau karena adanya sesuatu sifat yang lain, sehingga diperlukan ancaman pidana yang lebih berat. Dalam hal ini, insubordinasi termasuk dalam tindak pidana militer murni. Diaturnya ketentuan mengenai insubordinasi merupakan bentuk perlindungan yang ditujukan kepada seorang atasan dari kemungkinan adanya suatu perlawanan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh bawahan. Perlindungan tersebut diberikan kepada atasan mengingat dalam militer peran seorang atasan sangatlah penting, serta adanya tatanan hirarki yang harus dijunjung tinggi dalam militer, sehingga perbuatan insubordinasi tidak dibenarkan dan diancam dengan pidana
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author ARNEILDHA DITYA WIJAYA, 031411133052
author_facet ARNEILDHA DITYA WIJAYA, 031411133052
author_sort ARNEILDHA DITYA WIJAYA, 031411133052
title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA INSUBORDINASI MILITER
title_short PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA INSUBORDINASI MILITER
title_full PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA INSUBORDINASI MILITER
title_fullStr PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA INSUBORDINASI MILITER
title_full_unstemmed PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA INSUBORDINASI MILITER
title_sort pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana insubordinasi militer
publishDate 2018
url http://repository.unair.ac.id/69545/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69545/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69545/
_version_ 1681149603853893632