PRINSIP THE RIGHT OF THE STATE TO REGULATE SEBAGAI PEMBATASAN KEGIATAN USAHA BANK ASING DI INDONESIA
Keberadaan sistem perbankan dalam pembangunan ekonomi mempunyai fungsi yang fundamental dan menentukan ketahanan ekonomi suatu negara. Industri perbankan nasional perlu meningkatkan ketahanan melalui pembatasan kegiatan usaha bank asing. Pembatasan tersebut dilakukan berdasarkan prinsip the right...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/69583/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/69583/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/69583/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Keberadaan sistem perbankan dalam pembangunan ekonomi mempunyai fungsi
yang fundamental dan menentukan ketahanan ekonomi suatu negara. Industri
perbankan nasional perlu meningkatkan ketahanan melalui pembatasan kegiatan
usaha bank asing. Pembatasan tersebut dilakukan berdasarkan prinsip the right of
the state to regulate yang dimiliki oleh negara untuk mengatur bidang perbankan.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan mengenai
pembatasan dan persyaratan bagi bank asing, seperti pengaturan terkait struktur
kepemilikan saham dan pembatasan kegiatan usaha melalui Peraturan Bank
Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan
berkoordinasi dengan Bank Indonesia memiliki wewenang untuk melakukan
pengaturan dan pengawasan bank asing yang melakukan kegiatan usaha di
Indonesia. Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai lender of last resort untuk
mencegah dampak sistemik dan efek domino dari jatuhnya institusi perbankan
yang dapat menimbulkan konsekuensi lintas batas, terutama bank yang memiliki
label too big to fail. Kebijakan lender of last resort juga ditujukan pada bank
asing sebagai wujud dari prinsip non-discrimination dan national treatment.
Peraturan perundang-undangan mengenai perbankan harus mampu menciptakan
cross-border bank yang kuat dalam rangka menjaga stabilitas bank antar
yurisdiksi sehingga tidak merugikan stabilitas perbankan nasional |
---|