PRINSIP THE RIGHT OF THE STATE TO REGULATE SEBAGAI PEMBATASAN KEGIATAN USAHA BANK ASING DI INDONESIA

Keberadaan sistem perbankan dalam pembangunan ekonomi mempunyai fungsi yang fundamental dan menentukan ketahanan ekonomi suatu negara. Industri perbankan nasional perlu meningkatkan ketahanan melalui pembatasan kegiatan usaha bank asing. Pembatasan tersebut dilakukan berdasarkan prinsip the right...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ALIFIA CAHYA MARETA, 031411131171
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/69583/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69583/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69583/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Keberadaan sistem perbankan dalam pembangunan ekonomi mempunyai fungsi yang fundamental dan menentukan ketahanan ekonomi suatu negara. Industri perbankan nasional perlu meningkatkan ketahanan melalui pembatasan kegiatan usaha bank asing. Pembatasan tersebut dilakukan berdasarkan prinsip the right of the state to regulate yang dimiliki oleh negara untuk mengatur bidang perbankan. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan mengenai pembatasan dan persyaratan bagi bank asing, seperti pengaturan terkait struktur kepemilikan saham dan pembatasan kegiatan usaha melalui Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Bank Indonesia memiliki wewenang untuk melakukan pengaturan dan pengawasan bank asing yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai lender of last resort untuk mencegah dampak sistemik dan efek domino dari jatuhnya institusi perbankan yang dapat menimbulkan konsekuensi lintas batas, terutama bank yang memiliki label too big to fail. Kebijakan lender of last resort juga ditujukan pada bank asing sebagai wujud dari prinsip non-discrimination dan national treatment. Peraturan perundang-undangan mengenai perbankan harus mampu menciptakan cross-border bank yang kuat dalam rangka menjaga stabilitas bank antar yurisdiksi sehingga tidak merugikan stabilitas perbankan nasional