PERLINDUNGAN BUDAYA TRADISIONAL INDONESIA MELALUI PENCATATAN DALAM SISTEM PENDATAAN KEBUDAYAAN TERPADU

Banyak budaya tradisional Indonesia yang dipublikasikan, namun minim perlindungan, sehingga sering diklaim oleh pihak asing. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan kemudian mencetuskan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagai database kebudayaan. Skripsi ini akan membahas me...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Retnani Amurwaningsih, 031411131169
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/69661/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69661/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69661/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Banyak budaya tradisional Indonesia yang dipublikasikan, namun minim perlindungan, sehingga sering diklaim oleh pihak asing. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan kemudian mencetuskan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagai database kebudayaan. Skripsi ini akan membahas mengenai bentuk perlindungan kebudayaan dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, kelembagaan dalam pencatatan pada Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, dan kelembagaan dalam pemberian izin pemanfaatan budaya tradisional Indonesia. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan yang masih baru diundangkan di Indonesia, khususnya pada Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagai bentuk perlindungan kebudayaan. Metode penulisan yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu dapat menjadi alat defensive protection apabila budaya tradisional Indonesia diklaim oleh pihak asing. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu merupakan acuan dalam pemajuan kebudayaan, termasuk didalamnya pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan. Pencatatan dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu dan pemberian Izin Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan dapat dilakukan oleh Kemendikbud selaku perwakilan dari Pemerintah Pusat.