TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG PAJAK DALAM PENYANDERAAN (GIJZELING

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Sehingga, setiap orang atau badan yang disebut wajib pajak memiliki utang pajak yang harus dibayarkan kepada negara. Apabila utang pajak tidak dibayar maka dap...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: JULIUS SUJIANTO, S.H., 031524253025
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/69864/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69864/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69864/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Sehingga, setiap orang atau badan yang disebut wajib pajak memiliki utang pajak yang harus dibayarkan kepada negara. Apabila utang pajak tidak dibayar maka dapat dilakukan tindakan penyanderaan. Penyanderaan pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Permasalahan yang akan dibahas adalah kedudukan penanggung pajak dalam sistem perpajakan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi upaya penyanderaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah statute approach dan conceptual approach. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penanggung pajak yang merupakan wakil wajib pajak berkedudukan sebagai wakil wajib pajak dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan wajib pajak. Pihak- Pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi upaya penyanderaan adalah wajib pajak. Dalam hal wajib pajak merupakan anak dibawah umur yang bertanggung jawab adalah wali. Orang yang berada dalam pengampuan yang bertanggung jawab adalah pengampunya. Badan yang bertanggung jawab adalah pengurus. Badan yang dinyatakan pailit yang bertanggung jawab kurator. Badan dalam pembubaran yang bertanggung jawab adalah orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan. Badan dalam likuidasi yang bertanggung jawab adalah likuidator