TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG PAJAK DALAM PENYANDERAAN (GIJZELING

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Sehingga, setiap orang atau badan yang disebut wajib pajak memiliki utang pajak yang harus dibayarkan kepada negara. Apabila utang pajak tidak dibayar maka dap...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: JULIUS SUJIANTO, S.H., 031524253025
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/69864/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69864/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69864/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
id id-langga.69864
record_format dspace
spelling id-langga.698642018-02-19T19:43:18Z http://repository.unair.ac.id/69864/ TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG PAJAK DALAM PENYANDERAAN (GIJZELING JULIUS SUJIANTO, S.H., 031524253025 KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Sehingga, setiap orang atau badan yang disebut wajib pajak memiliki utang pajak yang harus dibayarkan kepada negara. Apabila utang pajak tidak dibayar maka dapat dilakukan tindakan penyanderaan. Penyanderaan pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Permasalahan yang akan dibahas adalah kedudukan penanggung pajak dalam sistem perpajakan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi upaya penyanderaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah statute approach dan conceptual approach. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penanggung pajak yang merupakan wakil wajib pajak berkedudukan sebagai wakil wajib pajak dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan wajib pajak. Pihak- Pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi upaya penyanderaan adalah wajib pajak. Dalam hal wajib pajak merupakan anak dibawah umur yang bertanggung jawab adalah wali. Orang yang berada dalam pengampuan yang bertanggung jawab adalah pengampunya. Badan yang bertanggung jawab adalah pengurus. Badan yang dinyatakan pailit yang bertanggung jawab kurator. Badan dalam pembubaran yang bertanggung jawab adalah orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan. Badan dalam likuidasi yang bertanggung jawab adalah likuidator 2018-02-20 Thesis NonPeerReviewed text en http://repository.unair.ac.id/69864/1/abstrak.pdf text en http://repository.unair.ac.id/69864/2/full%20text.pdf JULIUS SUJIANTO, S.H., 031524253025 (2018) TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG PAJAK DALAM PENYANDERAAN (GIJZELING. Thesis thesis, Universitas Airlangga.
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language English
English
topic KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence
spellingShingle KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence
JULIUS SUJIANTO, S.H., 031524253025
TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG PAJAK DALAM PENYANDERAAN (GIJZELING
description Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Sehingga, setiap orang atau badan yang disebut wajib pajak memiliki utang pajak yang harus dibayarkan kepada negara. Apabila utang pajak tidak dibayar maka dapat dilakukan tindakan penyanderaan. Penyanderaan pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Permasalahan yang akan dibahas adalah kedudukan penanggung pajak dalam sistem perpajakan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi upaya penyanderaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah statute approach dan conceptual approach. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penanggung pajak yang merupakan wakil wajib pajak berkedudukan sebagai wakil wajib pajak dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan wajib pajak. Pihak- Pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi upaya penyanderaan adalah wajib pajak. Dalam hal wajib pajak merupakan anak dibawah umur yang bertanggung jawab adalah wali. Orang yang berada dalam pengampuan yang bertanggung jawab adalah pengampunya. Badan yang bertanggung jawab adalah pengurus. Badan yang dinyatakan pailit yang bertanggung jawab kurator. Badan dalam pembubaran yang bertanggung jawab adalah orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan. Badan dalam likuidasi yang bertanggung jawab adalah likuidator
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author JULIUS SUJIANTO, S.H., 031524253025
author_facet JULIUS SUJIANTO, S.H., 031524253025
author_sort JULIUS SUJIANTO, S.H., 031524253025
title TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG PAJAK DALAM PENYANDERAAN (GIJZELING
title_short TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG PAJAK DALAM PENYANDERAAN (GIJZELING
title_full TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG PAJAK DALAM PENYANDERAAN (GIJZELING
title_fullStr TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG PAJAK DALAM PENYANDERAAN (GIJZELING
title_full_unstemmed TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG PAJAK DALAM PENYANDERAAN (GIJZELING
title_sort tanggung jawab penanggung pajak dalam penyanderaan (gijzeling
publishDate 2018
url http://repository.unair.ac.id/69864/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/69864/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/69864/
_version_ 1681149649752162304