TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG PAJAK DALAM PENYANDERAAN (GIJZELING
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Sehingga, setiap orang atau badan yang disebut wajib pajak memiliki utang pajak yang harus dibayarkan kepada negara. Apabila utang pajak tidak dibayar maka dap...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/69864/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/69864/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/69864/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
id |
id-langga.69864 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
id-langga.698642018-02-19T19:43:18Z http://repository.unair.ac.id/69864/ TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG PAJAK DALAM PENYANDERAAN (GIJZELING JULIUS SUJIANTO, S.H., 031524253025 KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Sehingga, setiap orang atau badan yang disebut wajib pajak memiliki utang pajak yang harus dibayarkan kepada negara. Apabila utang pajak tidak dibayar maka dapat dilakukan tindakan penyanderaan. Penyanderaan pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Permasalahan yang akan dibahas adalah kedudukan penanggung pajak dalam sistem perpajakan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi upaya penyanderaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah statute approach dan conceptual approach. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penanggung pajak yang merupakan wakil wajib pajak berkedudukan sebagai wakil wajib pajak dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan wajib pajak. Pihak- Pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi upaya penyanderaan adalah wajib pajak. Dalam hal wajib pajak merupakan anak dibawah umur yang bertanggung jawab adalah wali. Orang yang berada dalam pengampuan yang bertanggung jawab adalah pengampunya. Badan yang bertanggung jawab adalah pengurus. Badan yang dinyatakan pailit yang bertanggung jawab kurator. Badan dalam pembubaran yang bertanggung jawab adalah orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan. Badan dalam likuidasi yang bertanggung jawab adalah likuidator 2018-02-20 Thesis NonPeerReviewed text en http://repository.unair.ac.id/69864/1/abstrak.pdf text en http://repository.unair.ac.id/69864/2/full%20text.pdf JULIUS SUJIANTO, S.H., 031524253025 (2018) TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG PAJAK DALAM PENYANDERAAN (GIJZELING. Thesis thesis, Universitas Airlangga. |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
country |
Indonesia |
collection |
UNAIR Repository |
language |
English English |
topic |
KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence |
spellingShingle |
KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence JULIUS SUJIANTO, S.H., 031524253025 TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG PAJAK DALAM PENYANDERAAN (GIJZELING |
description |
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.
Sehingga, setiap orang atau badan yang disebut wajib pajak memiliki utang pajak
yang harus dibayarkan kepada negara. Apabila utang pajak tidak dibayar maka
dapat dilakukan tindakan penyanderaan. Penyanderaan pajak diatur dalam
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Permasalahan yang akan dibahas adalah
kedudukan penanggung pajak dalam sistem perpajakan dan pihak-pihak yang
bertanggung jawab ketika terjadi upaya penyanderaan.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan
masalah yang digunakan adalah statute approach dan conceptual approach.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penanggung pajak yang
merupakan wakil wajib pajak berkedudukan sebagai wakil wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan wajib pajak. Pihak-
Pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi upaya penyanderaan adalah wajib
pajak. Dalam hal wajib pajak merupakan anak dibawah umur yang bertanggung
jawab adalah wali. Orang yang berada dalam pengampuan yang bertanggung
jawab adalah pengampunya. Badan yang bertanggung jawab adalah pengurus.
Badan yang dinyatakan pailit yang bertanggung jawab kurator. Badan dalam
pembubaran yang bertanggung jawab adalah orang atau badan yang ditugasi
untuk melakukan pemberesan. Badan dalam likuidasi yang bertanggung jawab
adalah likuidator |
format |
Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
author |
JULIUS SUJIANTO, S.H., 031524253025 |
author_facet |
JULIUS SUJIANTO, S.H., 031524253025 |
author_sort |
JULIUS SUJIANTO, S.H., 031524253025 |
title |
TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG PAJAK DALAM
PENYANDERAAN (GIJZELING |
title_short |
TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG PAJAK DALAM
PENYANDERAAN (GIJZELING |
title_full |
TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG PAJAK DALAM
PENYANDERAAN (GIJZELING |
title_fullStr |
TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG PAJAK DALAM
PENYANDERAAN (GIJZELING |
title_full_unstemmed |
TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG PAJAK DALAM
PENYANDERAAN (GIJZELING |
title_sort |
tanggung jawab penanggung pajak dalam
penyanderaan (gijzeling |
publishDate |
2018 |
url |
http://repository.unair.ac.id/69864/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/69864/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/69864/ |
_version_ |
1681149649752162304 |