PROSEDUR PELAYANAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KANTOR PERWAKILAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA (BKKBN) PROVINSI JAWA TIMUR
1. Tugas pokok bidang Kepegawaian dan Hukum adalah merencanakan pelaksaan perencanaan organisasi, memberikan pelayanan, pengawasan, dan evaluasi untuk semua pegawai di lingkungan Kantor Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Provinsi Jawa Timur. 2. Bidang Kepegawaian dan H...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/70810/1/ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/70810/2/FV%20MPK%2002-18%20Pus%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/70810/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | 1. Tugas pokok bidang Kepegawaian dan Hukum adalah merencanakan
pelaksaan perencanaan organisasi, memberikan pelayanan, pengawasan,
dan evaluasi untuk semua pegawai di lingkungan Kantor Perwakilan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Provinsi Jawa
Timur.
2. Bidang Kepegawaian dan Hukum telah memberikan informasi dan
pelayanan yang tepat tentang kenaikan pangkat sesuai dengan prosedur
yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah dan perundang-undangan.
Adapun prosedur Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil pada Kantor
Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN)
Provinsi Jawa Timur adalah:
a. Mengumpulkan syarat kelengkapan administrasi yang diperlukan
bidang Kepegawaian dan Hukum.
b. Bidang Kepegawaian dan Hukum menerima semua persyaratan yang
diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil untuk kenaikan pangkat.
c. Bidang Kepegawaian dan Hukum meneliti semua persyaratan yang
sudah dikumpulkan Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan kenaikan
pangkat.
d. Semua persyaratan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil apabila
sudah diteliti dan sudah lengkap dapat diinput melalui online system.
e. Apabila semua persyaratan sudah lengkap dan sudah diinput melalui
online system, petugas bidang Kepegawaian dan Hukum membuat surat usulan kenaikan pangkat disertai surat pengantar dari Kepala
Satuan Perangkat Daerah (KSPD) yang ditujukan kepada Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur.
f. Mengirim berkas ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa
Timur dan Badan Kepengawaian Negara (BKN) Surabaya
g. Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur dan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya memproses berkas yang
diajukan.
h. Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur dan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya menyetujui kenaikan
pangkat dan mencetak Surat Keputusan kenaikan pangkat. |
---|