KEDUDUKAN ANCAMAN PIDANA MINIMAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA PASCA DIKELUARKANNYA SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2015
Masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia menunjukkan adanya kecenderungan yang terus meningkat, sudah sangat memprihatinkan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Untuk itu diperlukan tindakan pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan pe...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/71980/1/THD.%2006-18%20Isw%20k%20Abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/71980/2/THD.%2006-18%20Isw%20k.pdf http://repository.unair.ac.id/71980/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia
menunjukkan adanya kecenderungan yang terus meningkat, sudah sangat
memprihatinkan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Untuk itu diperlukan tindakan pencegahan dan pemberantasan terhadap
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia yang mencakup
upaya sinergis yang komprehensip multi dimensional, sehingga dapat mencapai
hasil yang maksimal. Upaya ini dilaksanakan secara bertahap, konsisten dan
berkelanjutan hingga mencapai kondisi Indonesia yang bebas dari
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Disatu sisi, problema penegakan
hukum di Indonesia masih banyak menghadapi kendala berkaitan dengan
terjadinya perkembangan masyarakat. Beberapa kasus menggambarkan sulitnya
penegak hukum mencari cara agar hukum nampak sejalan dengan norma
masyarakat. Hal ini disikapi oleh Mahkamah Agung sebagai badan yudikatif
dengan mengeluarkan produk hukum berupa Surat Edaran Mahkamah Agung No.
3 tahun 2015, dengan tujuan untuk mengisi kekosongan hukum. Namun ternyata
langkah ini menimbulkan kesimpangsiuran dan ketidakpastian hukum karena
dalam kenyataannya, isi dari SEMA tersebut bertentangan dengan Undangundang
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
---|