KEDUDUKAN ANCAMAN PIDANA MINIMAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA PASCA DIKELUARKANNYA SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2015

Masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia menunjukkan adanya kecenderungan yang terus meningkat, sudah sangat memprihatinkan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Untuk itu diperlukan tindakan pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan pe...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ARI ISWAHYUNI, 031524153041
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/71980/1/THD.%2006-18%20Isw%20k%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/71980/2/THD.%2006-18%20Isw%20k.pdf
http://repository.unair.ac.id/71980/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia menunjukkan adanya kecenderungan yang terus meningkat, sudah sangat memprihatinkan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Untuk itu diperlukan tindakan pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia yang mencakup upaya sinergis yang komprehensip multi dimensional, sehingga dapat mencapai hasil yang maksimal. Upaya ini dilaksanakan secara bertahap, konsisten dan berkelanjutan hingga mencapai kondisi Indonesia yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Disatu sisi, problema penegakan hukum di Indonesia masih banyak menghadapi kendala berkaitan dengan terjadinya perkembangan masyarakat. Beberapa kasus menggambarkan sulitnya penegak hukum mencari cara agar hukum nampak sejalan dengan norma masyarakat. Hal ini disikapi oleh Mahkamah Agung sebagai badan yudikatif dengan mengeluarkan produk hukum berupa Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 2015, dengan tujuan untuk mengisi kekosongan hukum. Namun ternyata langkah ini menimbulkan kesimpangsiuran dan ketidakpastian hukum karena dalam kenyataannya, isi dari SEMA tersebut bertentangan dengan Undangundang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.