PENERAPAN SOP PEMOTONGAN HEWAN PADA SAPI TERHADAP KUALITAS DAGING ASUH DI RUMAH POTONG HEWAN (RPH) PEGIRIAN KOTA SURABAYA
Berdasarkan hasil yang diperoleh dari pengamatan ini maka dapat disimpulkan bahwa : 1. SOP pemotongan di Rumah Potong Hewan Pegirian meliputi tiga tahap yaitu tahap sebelum pemotongan, tahap pemotongan dan tahap sesudah pemotongan. 2. Rumah Potong Hewan Pegirian secara garis besar sudah memenuh...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/79031/1/KKC%20KK%20FV.KT.28-18%20Muj%20p%20ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/79031/2/KKC%20KK%20FV.KT.28-18%20Muj%20p%20TUGAS%20AKHIR.pdf http://repository.unair.ac.id/79031/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Berdasarkan hasil yang diperoleh dari pengamatan ini maka dapat
disimpulkan bahwa :
1. SOP pemotongan di Rumah Potong Hewan Pegirian meliputi tiga
tahap yaitu tahap sebelum pemotongan, tahap pemotongan dan tahap
sesudah pemotongan.
2. Rumah Potong Hewan Pegirian secara garis besar sudah memenuhi
SOP pemotongan dalam mendapatkan daging ASUH, dimulai dari
tahap sebelum pemotongan hingga tahap sesudah pemotongan.
Saran
Berdasarkan hasil pengamatan yang telah dilakukan penulis dapat
memberikan saran sebagai berikut :
1. Penambahan tenaga veteriner untuk memaksimalkan tugas dan fungsi
di Rumah Potong Hewan dalam melakukan pemeriksaan sebelum
pemotongan (antemortem) dan sesudah pemotongan (postmortem) agar
dapat mewujudkan daging ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal).
2. Perbaikan kandang penampungan saat hewan ternak datang sebelum
pemotongan dilakukan.
3. Perlu ditegakkan peraturan registrasi dengan menggunakan surat-surat
dokumen pada hewan ternak sebelum hewan ternak diturunkan ke
kandang penampungan.
4. Proses administrasi perlu ditertibkan lagi agar tidak ada penundaan
dalam biaya pemotongan.
5. Melakukan pemberitahuan pada petugas pemotongan agar memakai
pakaian yang layak saat melakukan pemotongan.
6. Ruang pelayuan difungsikan kembali seperti sebelumnya agar
mendapatkan kualitas baik saat sebelum diedarkan.
7. Penanganan IPAL lebih diperhatikan perbaikan pada alat
penanganannya.
8. Perbaikan dalam proses desinfektan untuk ruang pemotongan seperti
bahan cair yang tidak mencemari daging dan aman digunakan. |
---|