PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA ASING ATAS HAK CUTI TAHUNAN

Penelitian ini dalam penulisannya menggunakan tipe penelitian hukum Doctrinal Research. Dari penelitian hukum yang dilakukan dengan megunakan metode penelitian yang telah disebutkan diatas, dapat disimpulkan bahwa Pasal 6, Pasal 88 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagak...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SHERLY ERAWATI, 031511133024
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/80124/1/ABSTRAK%20KKB%20KK-2%20FH%2039-19%20Era%20p-min.pdf
http://repository.unair.ac.id/80124/2/KKB%20KK-2%20FH%2039-19%20Era%20p-min.pdf
http://repository.unair.ac.id/80124/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Penelitian ini dalam penulisannya menggunakan tipe penelitian hukum Doctrinal Research. Dari penelitian hukum yang dilakukan dengan megunakan metode penelitian yang telah disebutkan diatas, dapat disimpulkan bahwa Pasal 6, Pasal 88 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan landasan kebijakan terkait adanya hak asasi bagi para tenaga kerja. Ketiga Pasal ini menegaskan adanya persamaan hak dalam setiap hubungan kerja, baik tenaga kerja Indonesia maupun tenaga kerja asing. Sehingga berkaitan dengan hak cuti tahunan Tenaga Kerja Asing, apabila tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan berkaitan dengan tenaga kerja asing, maka dalam hal ini pengaturan mengenai hak cuti tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf c UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat dianalogikan sehingga dapat berlaku bagi Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Sedangkan apabila terjadi penghapusan hak cuti tahunan oleh pemberi kerja tenaga kerja asing kepada tenaga kerja asing dengan alasan akibat tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai hak cuti tahunan maka berdasarkan asas “Locus Regit Actus” yang diatur dalam pasal 18 AB dapat diselesaikan melalui hukum positif Indonesia.