KEWENANGAN DALAM MENENTUKAN TEMPAT PENYIMPANAN PROTOKOL NOTARIS SEBELUM DAN PADA SAAT BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS
Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan tugas dan kewenangan untuk membuat akta otentik untuk melayani kepentingan umum. Salah satu kewajiban Notaris adalah membuat akta dalam bentuk minuta akta, dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris. Pentingnya penyimpanan protokol notaris...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/80289/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/80289/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/80289/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan tugas dan kewenangan
untuk membuat akta otentik untuk melayani kepentingan umum. Salah satu
kewajiban Notaris adalah membuat akta dalam bentuk minuta akta, dan
menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris. Pentingnya penyimpanan
protokol notaris guna menjaga kepentingan pembuktian bagi para pihak. Notaris
berkewajiban mengeluarkan salinan akta dari minuta akta yang merupakan bagian
dari protokol notaris untuk diberikan kepada pihak yang berkepentingan, ahli
waris, atau orang yang memperoleh hak. Kewajiban penyimpanan tersebut tidak
hanya terhadap protokol notaris yang dibuatnya tetapi juga protokol notaris lain
yang telah diterimanya.
Tipe penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan bentuk pendekatan perundang-undangan (statute approach),
pendekatan histori (historical approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Sumber penelitian yaitu dari bahan hukum primer dan sekunder.
Yang dapat disimpulkan dalam penelitian ini terdapat peralihan
kewenangan penyimpanan protokol notaris pada umur tertentu yaitu pada saat
protokol notaris telah berumur 25 (duapuluh lima) tahun atau lebih diserahkan
kepada Majelis Pengawas Daerah sebagaimana dalam Pasal 63 ayat (5) UUJN.
Kendala yang dihadapi Majelis Pengawas Daerah belum mempunyai kantor tetap
sehingga tidak mempunyai tempat yang cukup dan aman guna menyimpan protokol-protokol notaris tersebut. Salah satu kewenangan Majelis Pengawas
Daerah yang bersifat administratif adalah dalam hal menentukan tempat
penyimpanan protokol Notaris yang telah berumur 25 (duapuluh lima) tahun atau
lebih dengan memberikan persetujuan kepada Notaris sebagai pemegang
protokolnya sendiri maupun sebagai pemegang protokol Notaris lain untuk tetap
menyimpan protokol notaris yang telah berumur 25 (duapuluh lima) tahun atau
lebih tersebut. Tujuannya agar protokol notaris tersebut tetap tersimpan dengan
baik guna dapat mengeluarkan salinan akta demi kepentingan pihak-pihak yang
membutuhkan. |
---|