KEWENANGAN DALAM MENENTUKAN TEMPAT PENYIMPANAN PROTOKOL NOTARIS SEBELUM DAN PADA SAAT BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS

Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan tugas dan kewenangan untuk membuat akta otentik untuk melayani kepentingan umum. Salah satu kewajiban Notaris adalah membuat akta dalam bentuk minuta akta, dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris. Pentingnya penyimpanan protokol notaris...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ELOK NADHIRO, S.H., 031624253049
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/80289/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/80289/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/80289/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan tugas dan kewenangan untuk membuat akta otentik untuk melayani kepentingan umum. Salah satu kewajiban Notaris adalah membuat akta dalam bentuk minuta akta, dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris. Pentingnya penyimpanan protokol notaris guna menjaga kepentingan pembuktian bagi para pihak. Notaris berkewajiban mengeluarkan salinan akta dari minuta akta yang merupakan bagian dari protokol notaris untuk diberikan kepada pihak yang berkepentingan, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak. Kewajiban penyimpanan tersebut tidak hanya terhadap protokol notaris yang dibuatnya tetapi juga protokol notaris lain yang telah diterimanya. Tipe penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan bentuk pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan histori (historical approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber penelitian yaitu dari bahan hukum primer dan sekunder. Yang dapat disimpulkan dalam penelitian ini terdapat peralihan kewenangan penyimpanan protokol notaris pada umur tertentu yaitu pada saat protokol notaris telah berumur 25 (duapuluh lima) tahun atau lebih diserahkan kepada Majelis Pengawas Daerah sebagaimana dalam Pasal 63 ayat (5) UUJN. Kendala yang dihadapi Majelis Pengawas Daerah belum mempunyai kantor tetap sehingga tidak mempunyai tempat yang cukup dan aman guna menyimpan protokol-protokol notaris tersebut. Salah satu kewenangan Majelis Pengawas Daerah yang bersifat administratif adalah dalam hal menentukan tempat penyimpanan protokol Notaris yang telah berumur 25 (duapuluh lima) tahun atau lebih dengan memberikan persetujuan kepada Notaris sebagai pemegang protokolnya sendiri maupun sebagai pemegang protokol Notaris lain untuk tetap menyimpan protokol notaris yang telah berumur 25 (duapuluh lima) tahun atau lebih tersebut. Tujuannya agar protokol notaris tersebut tetap tersimpan dengan baik guna dapat mengeluarkan salinan akta demi kepentingan pihak-pihak yang membutuhkan.