KEDUDUKAN PENYEWA OBYEK KONTRAK BANGUN GUNA SERAH TERKAIT KEPAILITAN PADA MITRA

Bangun Guna Serah (BGS) adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain (mitra) dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan ke...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SUCI DEVIKA AMANAH, S.H., 031714253051
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/80319/1/abstrak1.pdf
http://repository.unair.ac.id/80319/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/80319/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Bangun Guna Serah (BGS) adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain (mitra) dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. Ketika mitra yang seharusnya menjadi pihak yang mendanai, mengelola, hasil BGS ternyata mengalami kepailitan. Pada tahapan kedua BGS yaitu tahap pengelolaan oleh mitra, kepailitan pada mitra tentu akan berdampak pula pada pihak ketiga yang turut memanfatkan hasil BGS melalui sewa-menyewa. Maka pokok permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah: 1. Status obyek kontrak bangun guna serah setelah mitra mengalami kepailitan; dan 2. Perlindungan terhadap penyewa obyek kontrak bangun guna serah yang mitranya mengalami kepailitan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian adalah Obyek bangun guna serah dapat saja dijadikan harta pailit, apabila yang menjadi obyek bangun guna serah adalah hak guna bangunan di atas hak pengelolaan. Demikian pula hasil bangun guna serah dapat juga dikategorikan menjadi harta pailit. Perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap Penyewa obyek kontrak bangun guna serah yang mitranya dalam hal ini sebagai pihak pemberi sewa mengalami kepailitan adalah dengan memberikan hak untuk penyewa menuntut ganti kerugian sebagai kreditor konkuren sesuai dengan Pasal 36 UU Kepailitan