PENGADILAN SEBAGAI SUBYEK HUKUM PELAPOR DAN KORBAN DALAM CONTEMPT OF COURT

Contempt of Court merupakan suatu isu hangat yang cukup sering diperbincangkan dalam dunia penegakkan hukum di Indonesia. Contempt of Court merupakan suatu tindakan yang dapat merongrong wibawa pengadilan yang dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Di Indonesia pengertian mengenai Contempt...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: FRANSISKUS LEONARDO R SIHOLE, 031511133187
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/80326/1/KKB%20KK-2%20FH.81-19%20Sih%20p%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/80326/2/KKB%20KK-2%20FH.81-19%20Sih%20p%20SKRIPSI.pdf
http://repository.unair.ac.id/80326/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Contempt of Court merupakan suatu isu hangat yang cukup sering diperbincangkan dalam dunia penegakkan hukum di Indonesia. Contempt of Court merupakan suatu tindakan yang dapat merongrong wibawa pengadilan yang dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Di Indonesia pengertian mengenai Contempt of Court secara resmi diakui legitimasinya sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, yang diamanatkan dalam penjelasan umum butir 4 alinea ke 4. Pengaturan mengenai Contempt of Court dapat ditemukan dalam beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun banyak ahli mengatakan bahwa pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut tidak cukup dalam mewadahi delik-delik Contempt of Court dan juga dalam praktek beracaranya. Hal ini dibuktikan dengan terdapatnya RUU Contempt of Court dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019. Karena delik Contempt of Court yang dapat digolongkan sebagai delik khusus membutuhkan sistem yang khusus pula agar tidak menyimpangi asas-asas hukum pidana dan hukum acara pidana.