HAK PENGUSAHAAN PERAIRAN PESISIR (HP-3) DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA NASIONAL

Pemafaatan dan pengusahaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan melalui pemberian izin pemanfaatan dan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (hp-3). Izin pemanfaatan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kewenagan masing-masing instansi terkait. Hal ini berarti Hak Pengu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: PUGUH DIAN SEPUTRO, 030510646 N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2011
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/85280/1/KK%20TMK.11-09%20Sep%20h%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/85280/2/KK%20TMK.11-09%20Sep%20h%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/85280/3/KK%20TMK.11-09%20Sep%20h%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.unair.ac.id/85280/4/KK%20TMK.11-09%20Sep%20h%20TESIS.pdf
http://repository.unair.ac.id/85280/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Pemafaatan dan pengusahaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan melalui pemberian izin pemanfaatan dan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (hp-3). Izin pemanfaatan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kewenagan masing-masing instansi terkait. Hal ini berarti Hak Pengusahaan Perariran pesisir (HP-3) merupakan hak baru yang muncul karena lahirnya Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP PPK). Hak pengusahaan Perairan pesisir (hp3) merupakan rezim tersendiri dan terpisah deengan pengaturan dengan hukum tanah yang ada dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Dalam Pasal 20 ayat (1) ini Hak Pengusahaan Perairanan Pesisir (HP3) dengan tegas dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebankan hak tanggungan. Pengaturan hak atas tanah di Indonesia telah terjadi ketidaksinkronan baik antara UUPA dengan undang-undang yang lain atau peraturan pelaksanaanya. Akibtnya adalah tidak memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak.