SEWA MENYEWA TANAH HAK MILIK OLEH ORANG ASING (STUDI KASUS : PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2785K/PDT/2011 DAN 3403K/PDT/2016 TENTANG PENYELUNDUPAN HUKUM DENGAN CARA SEWA MENYEWA OLEH ORANG ASING)

Hak sewa untuk bangunan adalah salah satu hak yang dapat diperoleh oleh orang asing untuk menguasai tanah di Indonesia. Hak sewa diatur dalam Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Hak sewa lahir dari perjanjian sewa yang dibuat antara...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ADRIAN ADHITANA TEDJA, 31714253036
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/89454/1/TMK.%20146-19%20Ted%20s%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/89454/3/TMK.%20146-19%20Ted%20s%20daftar%20isi.pdf
http://repository.unair.ac.id/89454/4/TMK.%20146-19%20Ted%20s%20daftar%20pustaka.pdf
http://repository.unair.ac.id/89454/5/TMK.%20146-19%20Ted%20s.pdf
http://repository.unair.ac.id/89454/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Hak sewa untuk bangunan adalah salah satu hak yang dapat diperoleh oleh orang asing untuk menguasai tanah di Indonesia. Hak sewa diatur dalam Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Hak sewa lahir dari perjanjian sewa yang dibuat antara penyewa dan pemilik tanah, dimana dalam perjanjian tersebut muncul hubungan hukum privat dan hak para pihak untuk menentukan sendiri isi perjanjian tersebut berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Orang asing menggunakan asas kebebasan berkontrak tersebut untuk menentukan jangka waktu sewa yang tidak wajar, hingga mencapai seumur hidup atau selama 100 tahun. Tidak adanya peraturan khusus mengenai hak sewa dan tidak diaturnya jangka waktu perjanjian sewa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia menyebabkan banyak warga negara Indonesia yang merasa dirugikan dan menggugat pembatalan perjanjian ke pengadilan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa asas kebebasan berkontrak terhadap perjanjian sewa mempunyai batasan. Ratio Decidendi dari putusan Mahkamah Agung Nomor 3403 K/Pdt/2016 membuktikan bahwa sebab perjanjian sewa harus jelas untuk tujuan sewa menyewa dan perlu memperhatikan kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum dalam klausula-klausula perjanjian sewa.