SEWA MENYEWA TANAH HAK MILIK OLEH ORANG ASING (STUDI KASUS : PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2785K/PDT/2011 DAN 3403K/PDT/2016 TENTANG PENYELUNDUPAN HUKUM DENGAN CARA SEWA MENYEWA OLEH ORANG ASING)
Hak sewa untuk bangunan adalah salah satu hak yang dapat diperoleh oleh orang asing untuk menguasai tanah di Indonesia. Hak sewa diatur dalam Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Hak sewa lahir dari perjanjian sewa yang dibuat antara...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian |
Published: |
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/89454/1/TMK.%20146-19%20Ted%20s%20abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/89454/3/TMK.%20146-19%20Ted%20s%20daftar%20isi.pdf http://repository.unair.ac.id/89454/4/TMK.%20146-19%20Ted%20s%20daftar%20pustaka.pdf http://repository.unair.ac.id/89454/5/TMK.%20146-19%20Ted%20s.pdf http://repository.unair.ac.id/89454/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian |
Summary: | Hak sewa untuk bangunan adalah salah satu hak yang dapat diperoleh oleh
orang asing untuk menguasai tanah di Indonesia. Hak sewa diatur dalam Pasal 44
dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria. Hak sewa lahir dari perjanjian sewa yang dibuat antara
penyewa dan pemilik tanah, dimana dalam perjanjian tersebut muncul hubungan
hukum privat dan hak para pihak untuk menentukan sendiri isi perjanjian tersebut
berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Orang asing menggunakan asas
kebebasan berkontrak tersebut untuk menentukan jangka waktu sewa yang tidak
wajar, hingga mencapai seumur hidup atau selama 100 tahun. Tidak adanya
peraturan khusus mengenai hak sewa dan tidak diaturnya jangka waktu perjanjian
sewa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan
Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di
Indonesia menyebabkan banyak warga negara Indonesia yang merasa dirugikan
dan menggugat pembatalan perjanjian ke pengadilan.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa asas kebebasan berkontrak
terhadap perjanjian sewa mempunyai batasan. Ratio Decidendi dari putusan
Mahkamah Agung Nomor 3403 K/Pdt/2016 membuktikan bahwa sebab perjanjian
sewa harus jelas untuk tujuan sewa menyewa dan perlu memperhatikan kepatutan,
kesusilaan dan ketertiban umum dalam klausula-klausula perjanjian sewa. |
---|