SEWA MENYEWA TANAH HAK MILIK OLEH ORANG ASING (STUDI KASUS : PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2785K/PDT/2011 DAN 3403K/PDT/2016 TENTANG PENYELUNDUPAN HUKUM DENGAN CARA SEWA MENYEWA OLEH ORANG ASING)
Hak sewa untuk bangunan adalah salah satu hak yang dapat diperoleh oleh orang asing untuk menguasai tanah di Indonesia. Hak sewa diatur dalam Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Hak sewa lahir dari perjanjian sewa yang dibuat antara...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian |
Published: |
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/89454/1/TMK.%20146-19%20Ted%20s%20abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/89454/3/TMK.%20146-19%20Ted%20s%20daftar%20isi.pdf http://repository.unair.ac.id/89454/4/TMK.%20146-19%20Ted%20s%20daftar%20pustaka.pdf http://repository.unair.ac.id/89454/5/TMK.%20146-19%20Ted%20s.pdf http://repository.unair.ac.id/89454/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian |
id |
id-langga.89454 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
id-langga.894542019-10-19T06:16:04Z http://repository.unair.ac.id/89454/ SEWA MENYEWA TANAH HAK MILIK OLEH ORANG ASING (STUDI KASUS : PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2785K/PDT/2011 DAN 3403K/PDT/2016 TENTANG PENYELUNDUPAN HUKUM DENGAN CARA SEWA MENYEWA OLEH ORANG ASING) ADRIAN ADHITANA TEDJA, 31714253036 HD101-1395.5 Land use Land tenure Hak sewa untuk bangunan adalah salah satu hak yang dapat diperoleh oleh orang asing untuk menguasai tanah di Indonesia. Hak sewa diatur dalam Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Hak sewa lahir dari perjanjian sewa yang dibuat antara penyewa dan pemilik tanah, dimana dalam perjanjian tersebut muncul hubungan hukum privat dan hak para pihak untuk menentukan sendiri isi perjanjian tersebut berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Orang asing menggunakan asas kebebasan berkontrak tersebut untuk menentukan jangka waktu sewa yang tidak wajar, hingga mencapai seumur hidup atau selama 100 tahun. Tidak adanya peraturan khusus mengenai hak sewa dan tidak diaturnya jangka waktu perjanjian sewa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia menyebabkan banyak warga negara Indonesia yang merasa dirugikan dan menggugat pembatalan perjanjian ke pengadilan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa asas kebebasan berkontrak terhadap perjanjian sewa mempunyai batasan. Ratio Decidendi dari putusan Mahkamah Agung Nomor 3403 K/Pdt/2016 membuktikan bahwa sebab perjanjian sewa harus jelas untuk tujuan sewa menyewa dan perlu memperhatikan kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum dalam klausula-klausula perjanjian sewa. 2019 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/89454/1/TMK.%20146-19%20Ted%20s%20abstrak.pdf text id http://repository.unair.ac.id/89454/3/TMK.%20146-19%20Ted%20s%20daftar%20isi.pdf text id http://repository.unair.ac.id/89454/4/TMK.%20146-19%20Ted%20s%20daftar%20pustaka.pdf text id http://repository.unair.ac.id/89454/5/TMK.%20146-19%20Ted%20s.pdf ADRIAN ADHITANA TEDJA, 31714253036 (2019) SEWA MENYEWA TANAH HAK MILIK OLEH ORANG ASING (STUDI KASUS : PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2785K/PDT/2011 DAN 3403K/PDT/2016 TENTANG PENYELUNDUPAN HUKUM DENGAN CARA SEWA MENYEWA OLEH ORANG ASING). Thesis thesis, Universitas Airlangga. http://lib.unair.ac.id |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
country |
Indonesia |
collection |
UNAIR Repository |
language |
Indonesian Indonesian Indonesian Indonesian |
topic |
HD101-1395.5 Land use Land tenure |
spellingShingle |
HD101-1395.5 Land use Land tenure ADRIAN ADHITANA TEDJA, 31714253036 SEWA MENYEWA TANAH HAK MILIK OLEH ORANG ASING (STUDI KASUS : PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2785K/PDT/2011 DAN 3403K/PDT/2016 TENTANG PENYELUNDUPAN HUKUM DENGAN CARA SEWA MENYEWA OLEH ORANG ASING) |
description |
Hak sewa untuk bangunan adalah salah satu hak yang dapat diperoleh oleh
orang asing untuk menguasai tanah di Indonesia. Hak sewa diatur dalam Pasal 44
dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria. Hak sewa lahir dari perjanjian sewa yang dibuat antara
penyewa dan pemilik tanah, dimana dalam perjanjian tersebut muncul hubungan
hukum privat dan hak para pihak untuk menentukan sendiri isi perjanjian tersebut
berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Orang asing menggunakan asas
kebebasan berkontrak tersebut untuk menentukan jangka waktu sewa yang tidak
wajar, hingga mencapai seumur hidup atau selama 100 tahun. Tidak adanya
peraturan khusus mengenai hak sewa dan tidak diaturnya jangka waktu perjanjian
sewa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan
Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di
Indonesia menyebabkan banyak warga negara Indonesia yang merasa dirugikan
dan menggugat pembatalan perjanjian ke pengadilan.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa asas kebebasan berkontrak
terhadap perjanjian sewa mempunyai batasan. Ratio Decidendi dari putusan
Mahkamah Agung Nomor 3403 K/Pdt/2016 membuktikan bahwa sebab perjanjian
sewa harus jelas untuk tujuan sewa menyewa dan perlu memperhatikan kepatutan,
kesusilaan dan ketertiban umum dalam klausula-klausula perjanjian sewa. |
format |
Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
author |
ADRIAN ADHITANA TEDJA, 31714253036 |
author_facet |
ADRIAN ADHITANA TEDJA, 31714253036 |
author_sort |
ADRIAN ADHITANA TEDJA, 31714253036 |
title |
SEWA MENYEWA TANAH HAK MILIK OLEH ORANG ASING (STUDI
KASUS : PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2785K/PDT/2011
DAN 3403K/PDT/2016 TENTANG PENYELUNDUPAN HUKUM DENGAN
CARA SEWA MENYEWA OLEH ORANG ASING) |
title_short |
SEWA MENYEWA TANAH HAK MILIK OLEH ORANG ASING (STUDI
KASUS : PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2785K/PDT/2011
DAN 3403K/PDT/2016 TENTANG PENYELUNDUPAN HUKUM DENGAN
CARA SEWA MENYEWA OLEH ORANG ASING) |
title_full |
SEWA MENYEWA TANAH HAK MILIK OLEH ORANG ASING (STUDI
KASUS : PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2785K/PDT/2011
DAN 3403K/PDT/2016 TENTANG PENYELUNDUPAN HUKUM DENGAN
CARA SEWA MENYEWA OLEH ORANG ASING) |
title_fullStr |
SEWA MENYEWA TANAH HAK MILIK OLEH ORANG ASING (STUDI
KASUS : PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2785K/PDT/2011
DAN 3403K/PDT/2016 TENTANG PENYELUNDUPAN HUKUM DENGAN
CARA SEWA MENYEWA OLEH ORANG ASING) |
title_full_unstemmed |
SEWA MENYEWA TANAH HAK MILIK OLEH ORANG ASING (STUDI
KASUS : PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2785K/PDT/2011
DAN 3403K/PDT/2016 TENTANG PENYELUNDUPAN HUKUM DENGAN
CARA SEWA MENYEWA OLEH ORANG ASING) |
title_sort |
sewa menyewa tanah hak milik oleh orang asing (studi
kasus : putusan mahkamah agung nomor 2785k/pdt/2011
dan 3403k/pdt/2016 tentang penyelundupan hukum dengan
cara sewa menyewa oleh orang asing) |
publishDate |
2019 |
url |
http://repository.unair.ac.id/89454/1/TMK.%20146-19%20Ted%20s%20abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/89454/3/TMK.%20146-19%20Ted%20s%20daftar%20isi.pdf http://repository.unair.ac.id/89454/4/TMK.%20146-19%20Ted%20s%20daftar%20pustaka.pdf http://repository.unair.ac.id/89454/5/TMK.%20146-19%20Ted%20s.pdf http://repository.unair.ac.id/89454/ http://lib.unair.ac.id |
_version_ |
1681152672989708288 |