PERLINDUNGAN ALIRAN KEPERCAYAAN DALAM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XIV/2016)
Indonesia adalah negara dengan pluralitas yang tinggi baik dari suku , bahasa, sampai dengan agama maupun kepercayaan yang dianut tiap-tiap warganya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar konstitusional Negara Republik Indonesia memberikan kebebasan bagi setiap w...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English English English |
Published: |
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/92172/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/92172/2/daftar%20isi.pdf http://repository.unair.ac.id/92172/3/daftar%20pustaka.pdf http://repository.unair.ac.id/92172/4/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/92172/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English English English |
Summary: | Indonesia adalah negara dengan pluralitas yang tinggi baik dari suku , bahasa,
sampai dengan agama maupun kepercayaan yang dianut tiap-tiap warganya.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar
konstitusional Negara Republik Indonesia memberikan kebebasan bagi setiap
warga negaranya untuk memeluk agama atau kepercayaan sesuai yang
diyakini tiap-tiap mereka. Tersirat dari penjelasan pasal 1 Undang-Undang
Nomor 1 PNPS Tahun 1965 bahwa agama yang dipeluk oleh masyarakat
Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khong hu cu.
Hal ini seakan menjadi sebuah acuan bahwa agama yang diakui di Indonesia
hanyalah enam agama tersebut, sedangkan jauh sebelum datangnya agama di
Indonesia sudah ada kepercayaan-kepercayaan yang diyakini berbagai
masyarakat di seluruh penjuru nusantara yang sejatinya turunan dari nenek
moyang mereka. Dari dua hal tersebut dapat dilihat adanya kesenjangan akan
perlakuan negara terhadap agama dan kepercayaan. Kesenjangan ini semakin
tampak setelah adanya pasal Undang-Undang Administrasi Kependudukan
yang memberi tanda strip (-) kepada pemeluk agama atau kepercayaan selain
enam agama diatas walaupun tetap dicatat dan dilayani di kantor pencatatan.
Sampai pada tahun 2016 kelompok penghayat kepercayaan menggugat
Undang-Undang Administrasi Kependudukan ke Mahkamah Konstitusi untuk
memperjuangkan kesetaraan akan pengakuan negara terhadap
kepercayaannya |
---|