Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Keterlambatan Penerbangan akibat Kabut Asap Kebakaran
Keterlambatan dalam penerbangan sering terjadi dikarenakan faktor cuaca dan/atau teknis operasional. Setiap terjadi keterlambatan penerbangan maka pihak maskapai penerbangan bertanggung jawab dalam memberikan ganti rugi kepada pihak penumpang kecuali pihak maskapai penerbangan dapat membuktikan bahw...
Saved in:
Summary: | Keterlambatan dalam penerbangan sering terjadi dikarenakan faktor cuaca dan/atau teknis operasional. Setiap terjadi keterlambatan penerbangan maka pihak maskapai penerbangan bertanggung jawab dalam memberikan ganti rugi kepada pihak penumpang kecuali pihak maskapai penerbangan dapat membuktikan bahwa keterlambatan penerbangan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan/atau teknis operasional. Dalam keterlambatan penerbangan yang disebabkan oleh kabut asap tidak dapat dikatakan sebagai force majeure karena dapat diprediksi oleh pihak maskapai penerbangan dan dapat dikatakan sebagai cuaca berkelanjutan sehingga bentuk ganti rugi atas keterlambatan penerbangan harus sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan sebagai bentuk tanggung jawab atas perjanjian pengangkutan yang tidak sesuai dengan kesepakatan |
---|