Keterangan Saksi Dengan Gangguan Jiwa Sebagai Alat Bukti Di Pengadilan
Keterangan saksi merupakan alat bukti pada urutan pertama dalam KUHAP sehingga dapat dikatakan bahwa tiada suatu perkara pidana yang luput dari pembuktian keterangan saksi. Syarat sah keterangan saksi adalah ketika seorang saksi mengucapkan sumpah. Namun pada pasal 171 huruf b KUHAP menyatakan bahwa...
Saved in:
Summary: | Keterangan saksi merupakan alat bukti pada urutan pertama dalam KUHAP sehingga dapat dikatakan bahwa tiada suatu perkara pidana yang luput dari pembuktian keterangan saksi. Syarat sah keterangan saksi adalah ketika seorang saksi mengucapkan sumpah. Namun pada pasal 171 huruf b KUHAP menyatakan bahwa seseorang boleh memberikan keterangan tanpa sumpah yaitu orang yang mengalami sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya kembali dalam ilmu penyakit jiwa disebut dengan psychopaat, tetapi keterangan yang diberikan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dan keterangannya hanya dipakai sebagai petunjuk atau tambahan alat bukti sah asalkan berkesuaian dengan alat bukti sah. Penelitian ini menggunakan tipologi penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Makna istilah sakit ingatan atau sakit jiwa dan psychopaat tidak terdapat dalam ilmu psikiatri. Berdasarkan ilmu psikiatri, penyebutan yang benar adalah gangguan jiwa dan tidak mengenal istilah sakit jiwa, untuk itu dalam pasal 171 huruf b KUHAP diambil intinya yaitu tidak disumpah dikarenakan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana. Keterangan saksi yang diberikan tanpa sumpah dinilai bukan merupakan alat bukti yang sah namun digunakan sebagai tambahan untuk menyempurnakan kekuatan pembuktian alat bukti yang sah karena dapat menguatkan keyakinan hakim. |
---|