Keterangan Saksi Dengan Gangguan Jiwa Sebagai Alat Bukti Di Pengadilan
Keterangan saksi merupakan alat bukti pada urutan pertama dalam KUHAP sehingga dapat dikatakan bahwa tiada suatu perkara pidana yang luput dari pembuktian keterangan saksi. Syarat sah keterangan saksi adalah ketika seorang saksi mengucapkan sumpah. Namun pada pasal 171 huruf b KUHAP menyatakan bahwa...
Saved in:
Similar Items
-
KETERANGAN KORPORASI SEBAGAI ALAT BUKTI SAH DALAM PERSIDANGAN
by: SUFENIA TIRTA PRABAWATI, 031411131176
Published: (2018) -
KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI YANG MASIH ADA HUBUNGAN DARAH DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
by: FINA RINZANI, 031141205
Published: (2013) -
Barang Bukti Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Narkotika
by: Mahaneni Rosaning Kinasih
Published: (2019) -
Urgensi Keterangan Saksi Verbalisan Di Persidangan Perkara Pidana
by: Hendrawan Pradana
Published: (2020) -
KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI VIA TELECONFERENCE BITINJAU BARf KUHAP
by: RATIH ANDRAWINA SUMINAR, 039914898
Published: (2003)