Pemberhentian Kepala Daerah Yang Terkena Perkara Korupsi Pasca Pemenangan Pemilukada

Berdasarkan pada Ketentuan Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B Undang - Undang Dasar 1945 memberikan hak kepada daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan di daerahnya sendiri yang berdasarkan atas asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. Kemudian lebih lanjut pemerintahan daerah harus mengatur dan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Mohamad Yose Rizal
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/95864/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL.pdf
http://repository.unair.ac.id/95864/2/2.%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/95864/3/3.%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/95864/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/95864/5/5.%20BAB%20II%20LARANGAN%20BAGI%20KEPALA%20DAERAH%20TERKAIT%20DENGAN%20PEMBERHENTIAN%20JABATAN%20KEPALA%20DAERAH.pdf
http://repository.unair.ac.id/95864/6/6.%20BAB%20III%20PROSEDUR%20PEMBERHENTIAN%20KEPALA%20DAERAH%20TERKENA%20TINDAK%20PIDANA%20KORUPSI%20PASCA%20PEMILUKADA.pdf
http://repository.unair.ac.id/95864/7/7.%20BAB%20IV%20PENUTUP.pdf
http://repository.unair.ac.id/95864/8/8.%20DAFTAR%20BACAAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/95864/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Berdasarkan pada Ketentuan Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B Undang - Undang Dasar 1945 memberikan hak kepada daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan di daerahnya sendiri yang berdasarkan atas asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. Kemudian lebih lanjut pemerintahan daerah harus mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Adapun kewenangan daerah otonom salah satunya yaitu dilakukannya pemilihan umum kepada daerah. Pemilukada bertujuan untuk mendapatkan kepala daerah yang sesuai dengan aspirasi masyarakat daerah. Landasan hukum konstitusi pemilihan kepala daerah diatur dalam 18 ayat 4 UUD 1945, demi menunjang kinerja kepala daerah terpilih maka kepala daerah mendapatkan hak kepala daerah dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai hak protokoler dan hak keuangan. Hak keuangan meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain. Kepala daerah yang terpilih tidak semua nya bersih akan kasus hukum akan tetapi dalam prakteknya banyak kepala daerah yang terlibat kasus korupsi dan menjadi tersangka pada saat terpilih. Adapun dasar hukumnya kepala daerah yang terlibat kasus korupsi dan menjadi tersangka pada saat terpilih yaitu diatur dalam Pasal 164 ayat (6), (7), dan (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Berdasarkan UU 10 Tahun 2016 pelantikan tetap berlangsung meski calon kepala daerah terpilih statusnya tersangka. Ketika kasus berlanjut ke pengadilan sehingga statusnya terdakwa, calon kepala daerah tetap dilantik, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara. Kalau sudah ada vonis dari pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum, calon kepala daerah terpilih tetap dilantik dan saat itu juga diberhentikan sebagaimana diatur dalam Bab VII Paragraf 5, Pasal 78 sampai dengan Pasal 89 UU Nomor 23 Tahun 2014.