Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Akibat Cacat Tersembunyi pada Barang Objek Jual Beli Internasional
Karakteristik cacat tersembunyi yaitu barang yang terdapat cacat tersembunyi tidak dapat dipakai sesuai kegunaannya dan pembeli tidak akan membeli barang apabila mengetahui adanya cacat tersebut. Kriteria cacat tersembunyi di Indonesia adalah (1) dilakukan oleh penjual sebagai pelaku usaha, produsen...
Saved in:
Summary: | Karakteristik cacat tersembunyi yaitu barang yang terdapat cacat tersembunyi tidak dapat dipakai sesuai kegunaannya dan pembeli tidak akan membeli barang apabila mengetahui adanya cacat tersebut. Kriteria cacat tersembunyi di Indonesia adalah (1) dilakukan oleh penjual sebagai pelaku usaha, produsen atau perusahaan manufaktur; (2) Telah melewati tahap inspeksi barang baik melalui Lembaga Penilaian Kesesuaian maupun pihak ketiga yang independent seperti Sucofindo, (3) Melanggar Jaminan Kinerja (Performance Guaranty) dan klaim garansi (warranty) pada Barang; (4) melanggar kewajiban penjual untuk menyerahkan barang dan menanggungnya; (5) melanggar jaminan mutu barang. Tanggung gugat penjual sebagai pelaku usaha, produsen dan penjual (importir) akibat adanya cacat tersembunyi maka Penjual wajib mengembalikan uang seharga pembelian atau penggantian barang yang setara nilainya dan/atau mengganti segala kerugian lain yang kesemuanya diserahkan kepada Pembeli atau Pembeli dapat membatalkan pembeliannya, namun apabila diperjanjikan lain maka berdasarkan pasal 1493 Burgrelijk Wetboek penjual tidak diwajibkan suatu apapun. Dalam tesis ini penyusun memfokuskan pada isu hukum mengenai karakteristik cacat tersembunyi pada objek jual beli internasional dan tanggung gugat penjual atas cacat tersembunyi pada objek jual beli internasional dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus dan perbandingan hukum. |
---|