Unforeseen Condition dalam Kontrak Kerja Konstruksi
Unforeseen condition merupakan keniscayaan yang ditemui pada saat pengerjaan konstruksi. Timbulnya kondisi ini berimbas pada pengerjaan proyek terutama dari segi biaya dan waktu. Kontrak konstruksi seringkali sudah mengatur pembebanan resiko atas peristiwa unforeseen condition, namun jenis kontrak k...
Saved in:
Summary: | Unforeseen condition merupakan keniscayaan yang ditemui pada saat pengerjaan konstruksi. Timbulnya kondisi ini berimbas pada pengerjaan proyek terutama dari segi biaya dan waktu. Kontrak konstruksi seringkali sudah mengatur pembebanan resiko atas peristiwa unforeseen condition, namun jenis kontrak konstruksi, lumpsum khususnya, yang bersifat pasti dan harga tetap, seringkali menjadi hambatan yang bermuara pada sengketa. Penelitian ini merupakan penelitian normative yang mengkaji peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa timbulnya unforeseen condition tidak serta merta menjadi tanggung jawab pihak yang disepakati dalam kontrak untuk menanggungnya. Jenis kontrak lumpsum bukan merupakan hambatan untuk terjadinya perubahan harga dan waktu. Namun apabila pihak yang bertanggungjawab menghindar dari kewajibannya dengan dasar prinsip pacta sunt servanda, maka pekerjaan yang terlanjur dikerjakan harus diperhitungkan dengan standar kewajaran. |
---|