Perlindungan Hukum Pemberi Pembiayaan pada Investasi dalam Platform Provesty dengan Akad Musyarakah Mutanaqisah
Crowdfunding contract melalui platform dalam bisnis perumahan menjadi semakin rumit karena model hubungan kontraktual antar para pihak melalui dunia maya (media internet), tidak ada tatap muka secara langsung. Sementara aturan hukum khususnya belum ada. Akad berbasis syariah banyak digunakan platfor...
Saved in:
Be the first to leave a comment!