Tanggung Gugat Rumah Sakit Terhadap Pasien Yang Terlambat Mendapat Penanganan Medis
Kesehatan merupakan hak asasi setiap warga negara yang telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, pasal tersebut menentukan bahwa, setiap orang hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak...
Saved in:
Summary: | Kesehatan merupakan hak asasi setiap warga negara yang telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, pasal tersebut menentukan bahwa, setiap orang hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Berdasarkan ketentuan tersebut setiap warga negara berhak mendapat pemenuhan haknya. Dalam upaya pemenuhan hak tersebut Pemerintahmembangun sarana kesehatan salah satunya adalah Rumah Sakit. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Peraturaan perundang-undangan sudah dibuat secara tegas oleh Pemerintah untuk menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat namun masih banyak dijumpai dalam praktiknya pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut, salah satu kasusnya adalah meninggalnya seorang bayi akibat Rumah Sakit terlambat memberikan penanganan medis. Rumah Sakit harus bertanggung gugat karena tidak melakukan peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. |
---|