Tanggung Gugat Rumah Sakit Terhadap Pasien Yang Terlambat Mendapat Penanganan Medis
Kesehatan merupakan hak asasi setiap warga negara yang telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, pasal tersebut menentukan bahwa, setiap orang hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak...
Saved in:
Similar Items
-
TANGGUNG GUGAT RUMAH SAKIT SWASTA SEBAGAI PELAKSANA IMUNISASI ATAS PENGGUNAAN VAKSIN ILEGAL
by: IMAM TAUFIK FARDIANSYAH, 031311133050
Published: (2017) -
TANGGUNG GUGAT PERANTARA PEDAGANG EFEK DAN WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK DALAM TRANSAKSI EFEK
by: Rinanto Agus Chudhori, 030810270
Published: (2010) -
TANGGUNG-JAWAB ORGAN PERSEROAN TERBATAS
by: LANNY SUTANTO, 030310364-N
Published: (2005) -
Relevansi perjanjian antara rumah sakit ( pihak dokter ) dengan keluarga pasien yang akan dioperasi
by: Moerdiyati Soebagyo, Ny. Moerdiati Soebagyo, SH., MS.
Published: (1990) -
TANGGUNG JAWAB FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TERHADAP PELAYANAN KESEHATAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PELAYANAN PUBLIK
by: ALIJZADILANUR RAHMA, 03131113218
Published: (2017)