Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Studi Di Pt Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia)
Pembahasan utama dalam penelitian ini berawal dari berkembang pesatnya financial technology, atau banyak yang menyebut fintech. Dalam tubuh fintech itu sendiri banyak terdapat berbagai macam layanan, salah satunya adalah Peer to Peer Lending. Seiring berjalannya waktu perkembangan Peer to Peer Lend...
Saved in:
Summary: | Pembahasan utama dalam penelitian ini berawal dari berkembang pesatnya financial technology, atau banyak yang menyebut fintech. Dalam tubuh fintech itu
sendiri banyak terdapat berbagai macam layanan, salah satunya adalah Peer to Peer Lending. Seiring berjalannya waktu perkembangan Peer to Peer Lending semakin dan terus membesar, hal tersebut begitu dirasakan oleh PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia sebagai salah satu perseroan yang bergerak dalam layanan Peer to Peer Lending. Peraturan di Indonesia menggunakan nama
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi untuk menerjemahkan istilah Peer to Peer Lending. Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan peraturan Nomor: 77 / POJK.01 / 2016 tentang Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sebagai dasar hukum adanya Peer to Peer Lending atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi di Indonesia. Pada kesempatan kali ini, secara garis besar melakukan
analisa apakah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang dilakukan oleh PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 77 / POJK.01 / 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Lebih terperinci untuk memberikan gambaran pihak-pihak yang terdapat di dalamnya,
karakteristiknya, hubungan hukum antar para pihak, dampak, risiko, serta tanggung gugat bagi para pihak di dalamnya sehingga mengetahui potensi terjadinya Wanprestasi yang mungkin timbul pada kemudian hari. |
---|