DASAR PEMAKZULAN PRESIDEN DALAM HAL PERBUATAN TERCELA
Mengenai ruang lingkup "Perbuatan Tercela" dalam konteks atau sudut pandang pemakzulan atau pemecatan dari jabatan adalah tindakan yang tidak bermoral atau melanggar norma-norma etis kehidupan dalam masyarakat yang dilakukan dalam masa jabatannya dan dianggap menurunkan martabat sebagai...
Saved in:
Similar Items
-
Pemberhentian Notaris Karena Melakukan Perbuatan Tercela Atau Merendahkan Kehormatan Dan Martabat Jabatan Notaris
by: Fiona Lourensa Pelafu
Published: (2020) -
PELIMPAHAN KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA DALAM HAL PRESIDEN BERHALANGAN SEMENTARA
by: EBU KOSMAS, 031227017332
Published: (2019) -
KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM
PEMAKZULAN PRESIDEN MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
by: , Sugeng Riyadi, et al.
Published: (2012) -
PENGGABUNGAN GUGATAN GANTI RUGI ATAS DASAR WANPRESTASI SEKALIGUS PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
by: KHARIS IQBAL ABDUH, 031142203
Published: (2014) -
DELIK PERCOBAAN DALAM PERBUATAN CABUL
by: ROSALIA DIKA AGUSTANTI, S.H., 031624153014
Published: (2018)