HARMONISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM RANGKA PENGAWASAN PREVENTIF PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 137/PUU-XIII/2015

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 yang isinya mencabut kewenangan Gubernur membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota. Mahkamah Konstitusi menguji Pasal 251 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. D...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: MUHAMMAD ROQIB
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
English
English
English
English
Published: 2020
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/98496/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/98496/2/2.%20ABSTRAK%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/98496/3/3.%20DAFTAR%20ISI%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/98496/4/4.%20BAB%201%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/98496/12/5.%20BAB%202%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/98496/10/6.%20BAB%203%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/98496/11/7.%20BAB%204%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/98496/8/8.%20DAFTAR%20PUSTAKA%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/98496/5/5.%20BAB%202%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/98496/6/6.%20BAB%203%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/98496/7/7.%20BAB%204%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/98496/9/4.%20BAB%201%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/98496/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
English
English
English
English
Description
Summary:Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 yang isinya mencabut kewenangan Gubernur membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota. Mahkamah Konstitusi menguji Pasal 251 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan putusan ini maka pembatalan peraturan daerah kabupaten/kota hanya dapat ditempuh melalui mekanisme judicial review Mahkamah Agung (MA). Setelah kewenangan Gubernur membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota tersebut dicabut timbul permasalahan bagaimana memastikan harmonisasi peraturan daerah kabupaten/kota dengan peraturan perundangundangan lainnya. Berangkat dari latar belakang masalah tersebut di atas, penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut, yakni pertama : bagaimana bentuk pengawasan pemerintah dalam hal ini Gubernur terhadap pembentukan peraturan daerah kabupaten/kota?. Kedua : bagaimana penerapan sanksi bagi daerah apabila melanggar atau menyimpang dari pengawasan pemerintah terhadap pembentukan peraturan daerah kabupaten/kota tersebut?. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) yakni menelaah semua undangundang terkait dengan isu hukum yang ditelaah, pendekatan konseptual (conceptual approach) yakni beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrindoktrin yang berkembang dalam ilmu hukum, serta pendekatan historis (historical approach) yakni pelacakan sejarah terhadap norma hukum atau lembaga hukum dari waktu ke waktu. Dari hasil penelitian tesis ini diketahui bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 tersebut dalam implementasinya tidak menghilangkan kendali pemerintah pusat terhadap pemerintahan daerah, termasuk dalam hal pembuatan peraturan daerah kabupaten/kota. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diberi kewenangan melakukan pengawasan secara preventif terhadap pembentukan peraturan daerah kabupaten/kota. Pengawasan itu lebih ditekankan pada pemeriksaan materi muatan yang lebih ketat terhadap rancangan perda kabupaten/kota pada saat permohonan nomor register. Pemeriksaan materi muatan rancangan perda kabupaten/kota itu berkaitan dengan apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, atau kesusilaan. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota yang tidak mematuhi pengawasan secara preventif yang dilakukan oleh Gubernur dalam hal pembentukan perda dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi penundaan evaluasi rancangan perda, sanksi penundaan atau pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan atau dana bagi hasil (DBH). Dengan pengawasan preventif yang maksimal maka akan tercipta harmonisasi perda kabupaten/kota dengan peraturan perundang-undangan lainnya.