HARMONISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM RANGKA PENGAWASAN PREVENTIF PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 137/PUU-XIII/2015
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 yang isinya mencabut kewenangan Gubernur membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota. Mahkamah Konstitusi menguji Pasal 251 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. D...
Saved in:
Summary: | Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 yang
isinya mencabut kewenangan Gubernur membatalkan peraturan daerah
kabupaten/kota. Mahkamah Konstitusi menguji Pasal 251 ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah. Dengan putusan ini maka pembatalan peraturan daerah kabupaten/kota
hanya dapat ditempuh melalui mekanisme judicial review Mahkamah Agung
(MA). Setelah kewenangan Gubernur membatalkan peraturan daerah
kabupaten/kota tersebut dicabut timbul permasalahan bagaimana memastikan
harmonisasi peraturan daerah kabupaten/kota dengan peraturan perundangundangan
lainnya. Berangkat dari latar belakang masalah tersebut di atas, penulis
membuat rumusan masalah sebagai berikut, yakni pertama : bagaimana bentuk
pengawasan pemerintah dalam hal ini Gubernur terhadap pembentukan peraturan
daerah kabupaten/kota?. Kedua : bagaimana penerapan sanksi bagi daerah apabila
melanggar atau menyimpang dari pengawasan pemerintah terhadap pembentukan
peraturan daerah kabupaten/kota tersebut?. Penelitian ini menggunakan
pendekatan undang-undang (statute approach) yakni menelaah semua undangundang
terkait dengan isu hukum yang ditelaah, pendekatan konseptual
(conceptual approach) yakni beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrindoktrin
yang berkembang dalam ilmu hukum, serta pendekatan historis (historical
approach) yakni pelacakan sejarah terhadap norma hukum atau lembaga hukum
dari waktu ke waktu. Dari hasil penelitian tesis ini diketahui bahwa Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 tersebut dalam
implementasinya tidak menghilangkan kendali pemerintah pusat terhadap
pemerintahan daerah, termasuk dalam hal pembuatan peraturan daerah
kabupaten/kota. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diberi
kewenangan melakukan pengawasan secara preventif terhadap pembentukan
peraturan daerah kabupaten/kota. Pengawasan itu lebih ditekankan pada
pemeriksaan materi muatan yang lebih ketat terhadap rancangan perda
kabupaten/kota pada saat permohonan nomor register. Pemeriksaan materi muatan
rancangan perda kabupaten/kota itu berkaitan dengan apakah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, atau
kesusilaan. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota yang tidak mematuhi
pengawasan secara preventif yang dilakukan oleh Gubernur dalam hal
pembentukan perda dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi
penundaan evaluasi rancangan perda, sanksi penundaan atau pemotongan dana
alokasi umum (DAU) dan atau dana bagi hasil (DBH). Dengan pengawasan
preventif yang maksimal maka akan tercipta harmonisasi perda kabupaten/kota
dengan peraturan perundang-undangan lainnya. |
---|