Hukum Pasar Modal

Pasar modal (capital market) menjadi sumber pembiayaan yang sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha yang memerlukan tambahan modal, juga sebagai alternatif pembiayaan bagi masyarakat investor. Andrew M. Chisholm memberikan definisi bahwa capital markets are places where those who require additional fund...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Mas Rahmah
Format: Book PeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: Kencana (Divisi Prenadamedia Group) 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/98935/2/27%20Hukum%20Pasar%20Modal.pdf
http://repository.unair.ac.id/98935/1/27%20PG%20kadep.pdf
http://repository.unair.ac.id/98935/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Pasar modal (capital market) menjadi sumber pembiayaan yang sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha yang memerlukan tambahan modal, juga sebagai alternatif pembiayaan bagi masyarakat investor. Andrew M. Chisholm memberikan definisi bahwa capital markets are places where those who require additional funds seek out others who wish to invest their excess. Definisi yang sama juga dikemukakan oleh Alan N. Rechtschaffen bahwa pasar modal merupakan tempat bertemunya pihak yang memiliki kelebihan kapasitas modal (investor) dengan pihak yang membutuhkan tambahan modal, baik modal jangka pendek maupun jangka panjang. Pasar modal merupakan tempat atau sistem untuk memenuhi kebutuhan dana untuk modal yang diperlukan perusahaan dan merupakan pasar tempat orang membeli dan menjual Efek. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang. Sementara Black Law Dictionary memberikan definisi yang lebih sempit untuk capital market sebagai "securities market in which stocks and bonds with long-term maturities are traded". Dikatakan lebih sempit karena meskipun pasar modal memiliki arti yang lebih luas, namun pasar modal diartikan hanya sebagai pasar efek tempat saham dan obligasi (dengan jatuh tempo yang lama) diperdagangkan.