Hukum Pasar Modal
Pasar modal (capital market) menjadi sumber pembiayaan yang sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha yang memerlukan tambahan modal, juga sebagai alternatif pembiayaan bagi masyarakat investor. Andrew M. Chisholm memberikan definisi bahwa capital markets are places where those who require additional fund...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book PeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
Kencana (Divisi Prenadamedia Group)
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/98935/2/27%20Hukum%20Pasar%20Modal.pdf http://repository.unair.ac.id/98935/1/27%20PG%20kadep.pdf http://repository.unair.ac.id/98935/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
id |
id-langga.98935 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
id-langga.989352020-09-22T06:21:00Z http://repository.unair.ac.id/98935/ Hukum Pasar Modal Mas Rahmah K Law K1112-1116 Investments Pasar modal (capital market) menjadi sumber pembiayaan yang sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha yang memerlukan tambahan modal, juga sebagai alternatif pembiayaan bagi masyarakat investor. Andrew M. Chisholm memberikan definisi bahwa capital markets are places where those who require additional funds seek out others who wish to invest their excess. Definisi yang sama juga dikemukakan oleh Alan N. Rechtschaffen bahwa pasar modal merupakan tempat bertemunya pihak yang memiliki kelebihan kapasitas modal (investor) dengan pihak yang membutuhkan tambahan modal, baik modal jangka pendek maupun jangka panjang. Pasar modal merupakan tempat atau sistem untuk memenuhi kebutuhan dana untuk modal yang diperlukan perusahaan dan merupakan pasar tempat orang membeli dan menjual Efek. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang. Sementara Black Law Dictionary memberikan definisi yang lebih sempit untuk capital market sebagai "securities market in which stocks and bonds with long-term maturities are traded". Dikatakan lebih sempit karena meskipun pasar modal memiliki arti yang lebih luas, namun pasar modal diartikan hanya sebagai pasar efek tempat saham dan obligasi (dengan jatuh tempo yang lama) diperdagangkan. Kencana (Divisi Prenadamedia Group) 2019-04 Book PeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/98935/2/27%20Hukum%20Pasar%20Modal.pdf text id http://repository.unair.ac.id/98935/1/27%20PG%20kadep.pdf Mas Rahmah (2019) Hukum Pasar Modal. Kencana (Divisi Prenadamedia Group), Surabaya. ISBN 978-602-422-702-9 |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
country |
Indonesia |
collection |
UNAIR Repository |
language |
Indonesian Indonesian |
topic |
K Law K1112-1116 Investments |
spellingShingle |
K Law K1112-1116 Investments Mas Rahmah Hukum Pasar Modal |
description |
Pasar modal (capital market) menjadi sumber pembiayaan yang sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha yang memerlukan tambahan modal, juga sebagai alternatif pembiayaan bagi masyarakat investor. Andrew M. Chisholm memberikan definisi bahwa capital markets are places where those who require additional funds seek out others who wish to
invest their excess. Definisi yang sama juga dikemukakan oleh Alan N. Rechtschaffen bahwa pasar modal merupakan tempat bertemunya pihak yang memiliki kelebihan kapasitas modal (investor) dengan pihak yang membutuhkan tambahan modal, baik modal jangka pendek maupun jangka panjang. Pasar modal merupakan tempat atau sistem untuk
memenuhi kebutuhan dana untuk modal yang diperlukan perusahaan dan merupakan pasar tempat orang membeli dan menjual Efek. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang. Sementara Black Law Dictionary memberikan definisi yang lebih sempit
untuk capital market sebagai "securities market in which stocks and bonds with long-term maturities are traded". Dikatakan lebih sempit karena meskipun pasar modal memiliki arti yang lebih luas, namun pasar modal diartikan hanya sebagai pasar efek tempat saham dan obligasi (dengan jatuh tempo yang lama) diperdagangkan. |
format |
Book PeerReviewed |
author |
Mas Rahmah |
author_facet |
Mas Rahmah |
author_sort |
Mas Rahmah |
title |
Hukum Pasar Modal |
title_short |
Hukum Pasar Modal |
title_full |
Hukum Pasar Modal |
title_fullStr |
Hukum Pasar Modal |
title_full_unstemmed |
Hukum Pasar Modal |
title_sort |
hukum pasar modal |
publisher |
Kencana (Divisi Prenadamedia Group) |
publishDate |
2019 |
url |
http://repository.unair.ac.id/98935/2/27%20Hukum%20Pasar%20Modal.pdf http://repository.unair.ac.id/98935/1/27%20PG%20kadep.pdf http://repository.unair.ac.id/98935/ |
_version_ |
1681154027488804864 |