Hukum Investasi
Investasi (investment) didefinisikan oleh Black Law Dictionary sebagai: an expenditure to acquire property or assets to produce revenue; a capital outlay. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, investasi diartikan sebagai penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek dengan tujuan memperoleh...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book PeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
Kencana (Divisi Prenadamedia Group)
2020
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/98936/1/28%20ok_Hkm%20Investasi%20Indonesia%20watermark.pdf http://repository.unair.ac.id/98936/2/28%20PG%20kadep.pdf http://repository.unair.ac.id/98936/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Investasi (investment) didefinisikan oleh Black Law Dictionary sebagai: an expenditure to acquire property or assets to produce revenue; a capital outlay. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, investasi diartikan sebagai penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek dengan tujuan memperoleh keuntungan. Sornarajah merumuskan penanaman modal sebagai: the transfer of tangible or intangible assets from one country
into another for the purpose of their use in that country to guarantee wealth under the total or partial control of the owner of the asset.
Investasi memiliki pengertian yang sangat luas karena mencakup investasi langsung (direct investment) maupun investasi tidak langsung (indirect investment) atau yang dikenal dengan portfolio investment. Perbedaan
mendasar antara investasi langsung dan tidak langsung, terutama terletak pada pengelolaan dan pengawasan perusahaan serta kepemilikan saham di dalam perusahaan. Pada investasi tidak langsung, ada pemisahan pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh investor, dengan kata
lain investor tidak melakukan pengelolaan dan pengawasan di dalam perusahaan secara langsung. Adapun pada investasi langsung, investor ikut serta melakukan pengelolaan dan pengawasan perusahaan. Selain
itu, pada investasi langsung, investasi dilakukan dengan melakukan kegiatan usaha, atau pendirian perusahaan/pabrik, dan/atau mengerjakan proyek. Adapun pada investasi tidak langsung dilakukan dengan membeli
surat berharga atau portofolio seperti saham atau obligasi. |
---|