Hukum Investasi

Investasi (investment) didefinisikan oleh Black Law Dictionary sebagai: an expenditure to acquire property or assets to produce revenue; a capital outlay. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, investasi diartikan sebagai penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek dengan tujuan memperoleh...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Mas Rahmah
Format: Book PeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: Kencana (Divisi Prenadamedia Group) 2020
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/98936/1/28%20ok_Hkm%20Investasi%20Indonesia%20watermark.pdf
http://repository.unair.ac.id/98936/2/28%20PG%20kadep.pdf
http://repository.unair.ac.id/98936/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
id id-langga.98936
record_format dspace
spelling id-langga.989362020-09-22T05:39:53Z http://repository.unair.ac.id/98936/ Hukum Investasi Mas Rahmah K Law K1112-1116 Investments Investasi (investment) didefinisikan oleh Black Law Dictionary sebagai: an expenditure to acquire property or assets to produce revenue; a capital outlay. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, investasi diartikan sebagai penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek dengan tujuan memperoleh keuntungan. Sornarajah merumuskan penanaman modal sebagai: the transfer of tangible or intangible assets from one country into another for the purpose of their use in that country to guarantee wealth under the total or partial control of the owner of the asset. Investasi memiliki pengertian yang sangat luas karena mencakup investasi langsung (direct investment) maupun investasi tidak langsung (indirect investment) atau yang dikenal dengan portfolio investment. Perbedaan mendasar antara investasi langsung dan tidak langsung, terutama terletak pada pengelolaan dan pengawasan perusahaan serta kepemilikan saham di dalam perusahaan. Pada investasi tidak langsung, ada pemisahan pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh investor, dengan kata lain investor tidak melakukan pengelolaan dan pengawasan di dalam perusahaan secara langsung. Adapun pada investasi langsung, investor ikut serta melakukan pengelolaan dan pengawasan perusahaan. Selain itu, pada investasi langsung, investasi dilakukan dengan melakukan kegiatan usaha, atau pendirian perusahaan/pabrik, dan/atau mengerjakan proyek. Adapun pada investasi tidak langsung dilakukan dengan membeli surat berharga atau portofolio seperti saham atau obligasi. Kencana (Divisi Prenadamedia Group) 2020-02 Book PeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/98936/1/28%20ok_Hkm%20Investasi%20Indonesia%20watermark.pdf text id http://repository.unair.ac.id/98936/2/28%20PG%20kadep.pdf Mas Rahmah (2020) Hukum Investasi. Kencana (Divisi Prenadamedia Group), Jakarta. ISBN 978-602-218-373-5
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language Indonesian
Indonesian
topic K Law
K1112-1116 Investments
spellingShingle K Law
K1112-1116 Investments
Mas Rahmah
Hukum Investasi
description Investasi (investment) didefinisikan oleh Black Law Dictionary sebagai: an expenditure to acquire property or assets to produce revenue; a capital outlay. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, investasi diartikan sebagai penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek dengan tujuan memperoleh keuntungan. Sornarajah merumuskan penanaman modal sebagai: the transfer of tangible or intangible assets from one country into another for the purpose of their use in that country to guarantee wealth under the total or partial control of the owner of the asset. Investasi memiliki pengertian yang sangat luas karena mencakup investasi langsung (direct investment) maupun investasi tidak langsung (indirect investment) atau yang dikenal dengan portfolio investment. Perbedaan mendasar antara investasi langsung dan tidak langsung, terutama terletak pada pengelolaan dan pengawasan perusahaan serta kepemilikan saham di dalam perusahaan. Pada investasi tidak langsung, ada pemisahan pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh investor, dengan kata lain investor tidak melakukan pengelolaan dan pengawasan di dalam perusahaan secara langsung. Adapun pada investasi langsung, investor ikut serta melakukan pengelolaan dan pengawasan perusahaan. Selain itu, pada investasi langsung, investasi dilakukan dengan melakukan kegiatan usaha, atau pendirian perusahaan/pabrik, dan/atau mengerjakan proyek. Adapun pada investasi tidak langsung dilakukan dengan membeli surat berharga atau portofolio seperti saham atau obligasi.
format Book
PeerReviewed
author Mas Rahmah
author_facet Mas Rahmah
author_sort Mas Rahmah
title Hukum Investasi
title_short Hukum Investasi
title_full Hukum Investasi
title_fullStr Hukum Investasi
title_full_unstemmed Hukum Investasi
title_sort hukum investasi
publisher Kencana (Divisi Prenadamedia Group)
publishDate 2020
url http://repository.unair.ac.id/98936/1/28%20ok_Hkm%20Investasi%20Indonesia%20watermark.pdf
http://repository.unair.ac.id/98936/2/28%20PG%20kadep.pdf
http://repository.unair.ac.id/98936/
_version_ 1681154027663917056