Perlakuan Akuntansi Pendapatan Berdasarkan Pp Nomor 71 Tahun 2010 Pada Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur
Berdasarkan uraian pembahsan yang telah disampaikan maka dapat disimpulkan bahwa Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur telah melaporkan pendapatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010. Kebijakan akuntansi pada pendapatan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pro...
Saved in:
Summary: | Berdasarkan uraian pembahsan yang telah disampaikan maka dapat
disimpulkan bahwa Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur
telah melaporkan pendapatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun
2010. Kebijakan akuntansi pada pendapatan Dinas Pertanian dan Ketahanan
Pangan Provinsi Jawa Timur, adalah sebagai berikut :
1 Pendapatan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa
Timur terdiri dari pendapatan-LO dan pendapatan -LRA.
2 Klasifikasi pendapatan terdiri dari Pendapatan Anggaran Daerah, Lain-lain
Pendapatan Daerah yang Sah
3 Pengakuan pendapatan-LRA menggunakan basis kas, yaitu diakui pada
saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Sedangkan
pengakuan pendapatan-LO menggunakan basis akrual, yaitu pada saat
timbulnya hak atas pendapatan, atau yang dikenal juga dengan earned, dan
pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi
baik sudah diterima pembayaran secara tunai.
4 Pendapatan yang diukur dengan mata uang asing harus dikonversi ke mata
uang rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal
transaksi.
5 Pengukuran pendapatan dilakukan dengan mencatat penerimaan secara
bruto, dan tidak diperbolehkan mencatat jumlah neto. |
---|