Perlakuan Akuntansi Pendapatan Berdasarkan Pp Nomor 71 Tahun 2010 Pada Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur

Berdasarkan uraian pembahsan yang telah disampaikan maka dapat disimpulkan bahwa Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur telah melaporkan pendapatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010. Kebijakan akuntansi pada pendapatan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pro...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Geofanny Putra Pratama
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2020
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/99027/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL.pdf
http://repository.unair.ac.id/99027/2/2%2Cabstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/99027/3/3.%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/99027/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/99027/6/5.%20BAB%20II%20HASIL%20DAN%20PEMBAHASAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/99027/7/6.BAB%20III%20PENUTUP.pdf
http://repository.unair.ac.id/99027/8/7.%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.unair.ac.id/99027/9/8.%20LAMPIRAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/99027/10/kesediaanGeofanny.pdf
http://repository.unair.ac.id/99027/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Berdasarkan uraian pembahsan yang telah disampaikan maka dapat disimpulkan bahwa Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur telah melaporkan pendapatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010. Kebijakan akuntansi pada pendapatan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, adalah sebagai berikut : 1 Pendapatan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur terdiri dari pendapatan-LO dan pendapatan -LRA. 2 Klasifikasi pendapatan terdiri dari Pendapatan Anggaran Daerah, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah 3 Pengakuan pendapatan-LRA menggunakan basis kas, yaitu diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Sedangkan pengakuan pendapatan-LO menggunakan basis akrual, yaitu pada saat timbulnya hak atas pendapatan, atau yang dikenal juga dengan earned, dan pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi baik sudah diterima pembayaran secara tunai. 4 Pendapatan yang diukur dengan mata uang asing harus dikonversi ke mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi. 5 Pengukuran pendapatan dilakukan dengan mencatat penerimaan secara bruto, dan tidak diperbolehkan mencatat jumlah neto.