Perlakuan Akuntansi Pendapatan Berdasarkan Pp Nomor 71 Tahun 2010 Pada Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur
Berdasarkan uraian pembahsan yang telah disampaikan maka dapat disimpulkan bahwa Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur telah melaporkan pendapatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010. Kebijakan akuntansi pada pendapatan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pro...
Saved in:
Similar Items
-
PERLAKUAN AKUNTANSI ATAS INVESTASI JANGKA PANJANG
PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO BERDASARKAN PP
NOMOR 71 TAHUN 2010
by: ANNISA’UL UMMAH, 041310113021
Published: (2016) -
KEBIJAKAN AKUNTANSI PADA PENDAPATAN DINAS PERTANIAN
DAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI JAWA TIMUR
by: MOH. JIHAN NOOR FAIZIN, 151510613109
Published: (2018) -
ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI ASET TETAP BERDASARKAN PSAP NOMOR 07 PADA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI JAWA TIMUR
by: ZULDHA AULAN KARIMA, 151510613037
Published: (2018) -
Perlakuan Akuntansi Pendapatan-LRA dan Pendapatan-LO pada BPKAD Provinsi Jawa Timur Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010 dan PP No. 12 Tahun 2019
by: AVIRA RESTYANTI
Published: (2020) -
Mekanisme Dan Perlakuan Akuntansi Penghapusan Aset Tetap Pada Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur
by: Wahyu Galuh Amarta
Published: (2020)