Implementasi Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa pada PT Abhirama Kresna Sukoharjo

Kesimpulan Berdasarkan hasil pembahasan yang terdapat di dalam bab sebelumnya mengenai implementasi pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa pada PT Abhirama Kresna, maka dapat disimpulkan bahwa : 1. Dalam pengoperasiannya PT Abhirama Kresna banyak memakai jasa...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Adelia Hari Dewanti
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2020
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/99240/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL.pdf
http://repository.unair.ac.id/99240/2/2.%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/99240/3/3.%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/99240/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/99240/5/5.%20BAB%20II%20PEMBAHASAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/99240/6/6.%20BAB%20III%20PENUTUP.pdf
http://repository.unair.ac.id/99240/7/7.%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.unair.ac.id/99240/8/8.%20LAMPIRAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/99240/9/Pernyataan%20Kesediaan%20Publikasi.pdf
http://repository.unair.ac.id/99240/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Kesimpulan Berdasarkan hasil pembahasan yang terdapat di dalam bab sebelumnya mengenai implementasi pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa pada PT Abhirama Kresna, maka dapat disimpulkan bahwa : 1. Dalam pengoperasiannya PT Abhirama Kresna banyak memakai jasa yang dipungut oleh Pajak Penghasilan Pasal 23. Jasa yang paling banyak digunakan adalah Jasa Perantara/Keagenan, Jasa Perbaikan Mesin, dan Jasa Instalasi. Sehingga PT Abhirama Kresna merupakan pihak yang memotong PPh, yang setelah proses pemotongan PPh upah akan diberikan kepada rekanan. Pasal 23 dipungut sebesar 2% dari penghasilan bruto yang didapatkan, seperti yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015. Implementasi pemotongan pajak PT Abhirama Kresna telah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu, Undang – Undang Nomor 36 tahun 2008 dan aturan perpajakan lainnya. 2. PT Abhirama Kresna dalam proses penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 telah sesuai dengan PMK 242/PMK.03/2014 yang dilakukan secara tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu disetor pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak Berakhir. 3. PT Abhirama Kresna dalam proses pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 juga telah sesuai dengan PMK 243/PMK.03/2014 yang diubah menjadi PMK 09/PMK.03/2018. Pelaporan dilakukan dengan tepat pada waktunya yaitu pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak Berakhir. Secara umum dalam proses pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PT Abhirama Kresna telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.