upaya peningkatan luas hutan rakyat di Jawa Tengah melalui informasi harga dan tata niaga kayu

Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa guna optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi maka luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30 % (tiga puluh persen) dari luas wilayah. Propinsi Jawa Tengah sebagai salah satu Propinsi di Ind...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Perpustakaan UGM, i-lib
Format: Article NonPeerReviewed
Published: [Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada 2000
Subjects:
Online Access:https://repository.ugm.ac.id/21842/
http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=4719
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Gadjah Mada
Description
Summary:Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa guna optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi maka luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30 % (tiga puluh persen) dari luas wilayah. Propinsi Jawa Tengah sebagai salah satu Propinsi di Indonesia yang kepadatan penduduknya tinggi saat ini tinggal memiliki hutan (negara) seluas 19,68 % dari luas daratan. Sementara kebutuhan akan kayu di Jawa Tengah cenderung meningkat, sehingga semakin menarnbah tekanan terhadap hutan di Jawa Tengah. Pada saat ini dan di masa-masa yang akan datang, sudah sulit atau bahkan tidak mungkin melakukan penambahan kawasan hutan di Jawa Tengah. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan lahan untuk pemukiman, pertanian, dan industri yang terus bertambah sebagai akibat pertambahan penduduk yang terus meningkat dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terns berkembang. Disamping itu, masa krisis' ekonomi dan eforia. reformasi merupakan ancaman tersendiri akan keberadaan hutan negara yang malt ada. Untuk menjaga keseimbangan manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi, pemerintah telah melaksanakan program kegiatan untuk meningkatkan luas hutan di Jawa Tengah dengan pembuatan hutan rakyat pada lahan-lahan kritis mi Ilk rakyat. Pembuatan hutan rakyat tersebut ada yang dilakukan secara swadaya dan ada yang dilakukan melalui Inpres Penghijauan. Pada awalnya memang petani kurang/ tidak tertarik menanam pohon karena hasilnya harus menunggu dalam jangka waktu yang lama. Namun, dalam perkembangannya para petani mulai tertarik menanam pohon yang akan menghasilkan kayu.