Analisis Hubungan Beban Kerja dengan Kelelahan Kerja Pada Pekerja Bangunan Kota Medan
Industri konstruksi merupakan salah satu pekerjaan dengan tingkat kecelakaan kerja tertinggi karena banyaknya tugas yang bersifat sangat berbahaya. Pekerja bangunan merupakan pekerjaan yang memiliki tingkat kelelahan yang tinggi. Pekerjaan bangunan cenderung menggunakan kemampuan fisiknya saat beker...
Saved in:
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Conference or Workshop Item NonPeerReviewed |
Language: | English |
Published: |
2020
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.ugm.ac.id/276442/1/EDIT-PROSIDING%20SENTI%202020-ER-61-65.pdf https://repository.ugm.ac.id/276442/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Gadjah Mada |
Language: | English |
Summary: | Industri konstruksi merupakan salah satu pekerjaan dengan tingkat kecelakaan kerja tertinggi karena banyaknya tugas yang bersifat sangat berbahaya. Pekerja bangunan merupakan pekerjaan yang memiliki tingkat kelelahan yang tinggi. Pekerjaan bangunan cenderung menggunakan kemampuan fisiknya saat bekerja. Berdasarkan survei pendahuluan, ada pekerja bangunan yang melakukan pekerjaan ganda. Misalnya, pekerja bangunan dibagian besi juga melakukan pekerjaan di bagian batu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan beban kerja dengan kelelahan kerja pada pekerja bangunan Kota Medan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kuantitatif dengan desain penelitian cross sectional. Besar sampel penelitian ini berjumlah 50 orang. Semua sampel penelitian berjenis kelamin laki-laki yang berusia 16 tahun sampai 65 tahun. Kuesioner Subjective Self Ratting Test (SSRT) yang dikeluarkan oleh Industrial Fatique Research Committe (IRFC) digunakan untuk mengukur kelelahan kerja dan beban kerja diukur menggunakan metode 10 denyut dengan memakai stopwatch. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada hubungan antara beban kerja dengan kelelahan kerja, diperoleh p-value sebesar 0,859 (p-value > 0,05). Hal ini dapat terjadi karena adanya hari libur bekerja, waktu istirahat kerja, dan jumlah jam kerja yang telah sesuai. Pemberian waktu istirahat dapat mencegah kelelahan dan memberikan kesempatan pada tubuh untuk melakukan pemulihan atau penyegaran. |
---|