KAJIAN KASUS BLBI: PENGGESERAN HUKUM PUBLIK KE DALAM LAPANGAN HUKUM PRIVAT
Korupsi diberikan sarana penyelesaian sengketa melalui aspek hukum perdata (litigasi/non-litigasi).Hal inisejalan dengan UNCAC2003. yang diratifikasi dengan UU No.7 Tahun 2006 yang menjadi landasan penyelesaian kasus BLBI melalui Inpres No.8 Tahun 2002 tentang release and discharge. Terjadi pergeser...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article NonPeerReviewed |
Published: |
[Yogyakarta] : Universitas Gadjah Mada
2011
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.ugm.ac.id/28229/ http://i-lib.ugm.ac.id/jurnal/download.php?dataId=11292 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Gadjah Mada |
Summary: | Korupsi diberikan sarana penyelesaian sengketa melalui aspek hukum perdata (litigasi/non-litigasi).Hal inisejalan dengan UNCAC2003. yang diratifikasi dengan UU No.7 Tahun 2006 yang menjadi landasan penyelesaian kasus BLBI melalui Inpres No.8 Tahun 2002 tentang release and discharge. Terjadi pergeseran hukum pidana menjadi hukum perdata dalam menyelesaikan perkara korupsi. |
---|