Standarisasi Kompetensi Ilmu Tanah di Indonesia
Kompetensi merupakan kemampuan dasar yang mencakup knowledge-understanding, intelectual skill, practical skill dan soft skill yang harus dimiliki oleh seorang lulusan suatu program studi dari Perguruan Tinggi. Kompetensi sarjana ilmu tanah perlu distandarisasi agar kemampuan yang dimiliki dapat mark...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Conference or Workshop Item PeerReviewed |
Language: | English |
Published: |
2011
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.ugm.ac.id/32477/1/31._Standarisasi_Kompetensi_Ilmu_Tanah_di_Indonesia.PDF https://repository.ugm.ac.id/32477/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Gadjah Mada |
Language: | English |
Summary: | Kompetensi merupakan kemampuan dasar yang mencakup knowledge-understanding, intelectual skill, practical skill dan soft skill yang harus dimiliki oleh seorang lulusan suatu program studi dari Perguruan Tinggi. Kompetensi sarjana ilmu tanah perlu distandarisasi agar kemampuan yang dimiliki dapat marketable dan memiliki nilai scientific vision. Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang sarjana ilmu tanah diantaranya adalah memiliki pengetahuan-pemahaman, ketrampilan olah pikir, ketrampilan praktis dan ketrampilan managerial dalam hal a). mengidentifikasi, mengklasifikasi, mengevaluasi, merancang penggunaan tanah (lahan) untuk pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, pariwisata, dan tata ruang urban, b). mendiagnosis, menganalisis dan mencari solusi atas masalah degradasi tanah (lahan), erosi, longsor, kekeringan, banjir, global warming, pencemaran dan teknik konservasi tanah, c). melakukan dan menginterpretasikan hasil analisis tanah, air, pupuk dan tanaman untuk kepentingan evaluasi kesuburan, pembuatan rekomendasi pemupukan, jaminan mutu pupuk dan penanganan pencemaran. Di Indonesia, semua program studi wajib merumuskan kompetensi atau learning outcomes lulusannya dengan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Di Amerika untuk mengukur kompetensi atau keprofesionalan seseorang dilakukan dengan cara sertifikasi. Ada 2 kategori sertifikat yaitu untuk lulusan S1 (undergraduate) memiliki peringkat Associate Professional (AP) yang terdiri atas Agronomist (APAg), Soil Scientist ( APSS), Soil Classifier (APSC), dan untuk lulusan S2 (Master Degree) masuk peringkat Certified Professional (CP) yang terdiri atas Agronomist (CPAg), Soil Scientist (CPSS), Soil Classifier (CPSC), Certified Crop Adviser (CCA).
Kata kunci: Ilmu tanah, kompetensi, standarisasi, KKNI, dan sertifikasi profesi.
|
---|