Standarisasi Kompetensi Ilmu Tanah di Indonesia

Kompetensi merupakan kemampuan dasar yang mencakup knowledge-understanding, intelectual skill, practical skill dan soft skill yang harus dimiliki oleh seorang lulusan suatu program studi dari Perguruan Tinggi. Kompetensi sarjana ilmu tanah perlu distandarisasi agar kemampuan yang dimiliki dapat mark...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Hanudin, Eko
Format: Conference or Workshop Item PeerReviewed
Language:English
Published: 2011
Subjects:
Online Access:https://repository.ugm.ac.id/32477/1/31._Standarisasi_Kompetensi_Ilmu_Tanah_di_Indonesia.PDF
https://repository.ugm.ac.id/32477/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Gadjah Mada
Language: English
id id-ugm-repo.32477
record_format dspace
spelling id-ugm-repo.324772014-01-30T08:58:29Z https://repository.ugm.ac.id/32477/ Standarisasi Kompetensi Ilmu Tanah di Indonesia Hanudin, Eko Makalah Seminar Kompetensi merupakan kemampuan dasar yang mencakup knowledge-understanding, intelectual skill, practical skill dan soft skill yang harus dimiliki oleh seorang lulusan suatu program studi dari Perguruan Tinggi. Kompetensi sarjana ilmu tanah perlu distandarisasi agar kemampuan yang dimiliki dapat marketable dan memiliki nilai scientific vision. Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang sarjana ilmu tanah diantaranya adalah memiliki pengetahuan-pemahaman, ketrampilan olah pikir, ketrampilan praktis dan ketrampilan managerial dalam hal a). mengidentifikasi, mengklasifikasi, mengevaluasi, merancang penggunaan tanah (lahan) untuk pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, pariwisata, dan tata ruang urban, b). mendiagnosis, menganalisis dan mencari solusi atas masalah degradasi tanah (lahan), erosi, longsor, kekeringan, banjir, global warming, pencemaran dan teknik konservasi tanah, c). melakukan dan menginterpretasikan hasil analisis tanah, air, pupuk dan tanaman untuk kepentingan evaluasi kesuburan, pembuatan rekomendasi pemupukan, jaminan mutu pupuk dan penanganan pencemaran. Di Indonesia, semua program studi wajib merumuskan kompetensi atau learning outcomes lulusannya dengan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Di Amerika untuk mengukur kompetensi atau keprofesionalan seseorang dilakukan dengan cara sertifikasi. Ada 2 kategori sertifikat yaitu untuk lulusan S1 (undergraduate) memiliki peringkat Associate Professional (AP) yang terdiri atas Agronomist (APAg), Soil Scientist ( APSS), Soil Classifier (APSC), dan untuk lulusan S2 (Master Degree) masuk peringkat Certified Professional (CP) yang terdiri atas Agronomist (CPAg), Soil Scientist (CPSS), Soil Classifier (CPSC), Certified Crop Adviser (CCA). Kata kunci: Ilmu tanah, kompetensi, standarisasi, KKNI, dan sertifikasi profesi. 2011-12 Conference or Workshop Item PeerReviewed application/pdf en https://repository.ugm.ac.id/32477/1/31._Standarisasi_Kompetensi_Ilmu_Tanah_di_Indonesia.PDF Hanudin, Eko (2011) Standarisasi Kompetensi Ilmu Tanah di Indonesia. In: SEMINAR DAN KONGGRES NASIONAL HIMPUNAN ILMU TANAH INDONESIA X, 6-8 Desember 2011, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
institution Universitas Gadjah Mada
building UGM Library
country Indonesia
collection Repository Civitas UGM
language English
topic Makalah Seminar
spellingShingle Makalah Seminar
Hanudin, Eko
Standarisasi Kompetensi Ilmu Tanah di Indonesia
description Kompetensi merupakan kemampuan dasar yang mencakup knowledge-understanding, intelectual skill, practical skill dan soft skill yang harus dimiliki oleh seorang lulusan suatu program studi dari Perguruan Tinggi. Kompetensi sarjana ilmu tanah perlu distandarisasi agar kemampuan yang dimiliki dapat marketable dan memiliki nilai scientific vision. Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang sarjana ilmu tanah diantaranya adalah memiliki pengetahuan-pemahaman, ketrampilan olah pikir, ketrampilan praktis dan ketrampilan managerial dalam hal a). mengidentifikasi, mengklasifikasi, mengevaluasi, merancang penggunaan tanah (lahan) untuk pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, pariwisata, dan tata ruang urban, b). mendiagnosis, menganalisis dan mencari solusi atas masalah degradasi tanah (lahan), erosi, longsor, kekeringan, banjir, global warming, pencemaran dan teknik konservasi tanah, c). melakukan dan menginterpretasikan hasil analisis tanah, air, pupuk dan tanaman untuk kepentingan evaluasi kesuburan, pembuatan rekomendasi pemupukan, jaminan mutu pupuk dan penanganan pencemaran. Di Indonesia, semua program studi wajib merumuskan kompetensi atau learning outcomes lulusannya dengan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Di Amerika untuk mengukur kompetensi atau keprofesionalan seseorang dilakukan dengan cara sertifikasi. Ada 2 kategori sertifikat yaitu untuk lulusan S1 (undergraduate) memiliki peringkat Associate Professional (AP) yang terdiri atas Agronomist (APAg), Soil Scientist ( APSS), Soil Classifier (APSC), dan untuk lulusan S2 (Master Degree) masuk peringkat Certified Professional (CP) yang terdiri atas Agronomist (CPAg), Soil Scientist (CPSS), Soil Classifier (CPSC), Certified Crop Adviser (CCA). Kata kunci: Ilmu tanah, kompetensi, standarisasi, KKNI, dan sertifikasi profesi.
format Conference or Workshop Item
PeerReviewed
author Hanudin, Eko
author_facet Hanudin, Eko
author_sort Hanudin, Eko
title Standarisasi Kompetensi Ilmu Tanah di Indonesia
title_short Standarisasi Kompetensi Ilmu Tanah di Indonesia
title_full Standarisasi Kompetensi Ilmu Tanah di Indonesia
title_fullStr Standarisasi Kompetensi Ilmu Tanah di Indonesia
title_full_unstemmed Standarisasi Kompetensi Ilmu Tanah di Indonesia
title_sort standarisasi kompetensi ilmu tanah di indonesia
publishDate 2011
url https://repository.ugm.ac.id/32477/1/31._Standarisasi_Kompetensi_Ilmu_Tanah_di_Indonesia.PDF
https://repository.ugm.ac.id/32477/
_version_ 1681219346586664960