YURISDIKSI PERADILAN TERHADAP PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA

Penelitian ini dimaksudkan untuk menemukan jawaban atas dua permasalahan. Pertama, faktor-faktor yang menyebabkan belum diimplementasikannya yurisdiksi Peradilan Umum terhadap prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum sebagaimana diamanatkan oleh Ketetapan MPR No...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Niken Subekti Budi Utami, S.H., M.Si., Niken Subekti, Supriiyadi, S..H..,, M..Hum, Supriiyadi
Format: Article PeerReviewed
Language:English
Published: 2013
Subjects:
Online Access:https://repository.ugm.ac.id/97186/1/Yuridiksi%20Peradilan%20Terhadap%20Prajurit%20Tentara%20Nasional%20Indonesia%20Sebagai%20Pelaku%20Tindak%20Pidana_2.pdf
https://repository.ugm.ac.id/97186/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Gadjah Mada
Language: English
Description
Summary:Penelitian ini dimaksudkan untuk menemukan jawaban atas dua permasalahan. Pertama, faktor-faktor yang menyebabkan belum diimplementasikannya yurisdiksi Peradilan Umum terhadap prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum sebagaimana diamanatkan oleh Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Kedua, persepsi kalangan militer mengenai konsepsi peradilan yang berwenang mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris yang menggunakan data sekunder dan data primer. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yurisdiksi Peradilan Umum terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum belum dapat diimplementasikan karena Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer belum direvisi dengan Undang-Undang Peradilan Militer yang baru. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa beberapa kalangan militer tetap menghendaki agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, baik tindak pidana militer maupun tindak pidana umum, berada pada yurisdiksi Peradilan Militer.