YURISDIKSI PERADILAN TERHADAP PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian ini dimaksudkan untuk menemukan jawaban atas dua permasalahan. Pertama, faktor-faktor yang menyebabkan belum diimplementasikannya yurisdiksi Peradilan Umum terhadap prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum sebagaimana diamanatkan oleh Ketetapan MPR No...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed |
Language: | English |
Published: |
2013
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.ugm.ac.id/97186/1/Yuridiksi%20Peradilan%20Terhadap%20Prajurit%20Tentara%20Nasional%20Indonesia%20Sebagai%20Pelaku%20Tindak%20Pidana_2.pdf https://repository.ugm.ac.id/97186/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Gadjah Mada |
Language: | English |
Summary: | Penelitian ini dimaksudkan untuk menemukan jawaban atas dua permasalahan.
Pertama, faktor-faktor yang menyebabkan belum diimplementasikannya yurisdiksi
Peradilan Umum terhadap prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan
tindak pidana umum sebagaimana diamanatkan oleh Ketetapan MPR Nomor
VII/MPR/2000 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Kedua, persepsi
kalangan militer mengenai konsepsi peradilan yang berwenang mengadili prajurit
TNI yang melakukan tindak pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif-empiris yang menggunakan data sekunder dan data primer. Pengumpulan
data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Analisis data dilakukan
dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
yurisdiksi Peradilan Umum terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana
umum belum dapat diimplementasikan karena Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1997 tentang Peradilan Militer belum direvisi dengan Undang-Undang Peradilan
Militer yang baru. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa beberapa kalangan
militer tetap menghendaki agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, baik
tindak pidana militer maupun tindak pidana umum, berada pada yurisdiksi Peradilan
Militer. |
---|