Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Terhadap Pembuangan Limbah Ternak Dari Kegiatan Usaha Pariwisata
Pengusaha pariwisata yang akan melaksanakan rencana pembangunan usaha dan/atau kegiatannya diwajibkan memiliki Izin Lingkungan agar terdapat perlindungan serta pengelolaan yang baik bagi lingkungan sekitarnya dan dapat mempertahankan kenyamanan masyarakat sekitar. Dalam hal penerbitan Izin Lingkunga...
Saved in:
Summary: | Pengusaha pariwisata yang akan melaksanakan rencana pembangunan usaha dan/atau kegiatannya diwajibkan memiliki Izin Lingkungan agar terdapat perlindungan serta pengelolaan yang baik bagi lingkungan sekitarnya dan dapat mempertahankan kenyamanan masyarakat sekitar. Dalam hal penerbitan Izin Lingkungan ini, penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan menyusun dokumen lingkungan sebagai salah satu syarat diterbitkannya Izin Lingkungan dan adanya partisipasi publik dalam penyusunan dokumen lingkungan ini terutama bagi masyarakat yang terkena dampak lingkungan dan masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan. Berbagai jenis dan kriteria dokumen lingkungan diatur secara umum dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dan diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia. Penyusunan dokumen lingkungan dengan melibatkan masyarakat merupakan salah satu bentuk upaya perlindungan hukum secara preventif dan memberikan manfaat bagi para pihak yang terlibat. Namun apabila terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh pemrakarsa setelah diterbitkannya Izin Lingkungan maka pejabat pemerintahan serta masyarakat memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum dan diberikan sanksi sebagai upaya perlindungan hukum secara represif. |
---|