Pemenuhan Kewajiban Kontrak Waralaba Terkait Pembayaran Royalti Dari Penerima Waralaba Kepada Pemberi Waralaba Di Masa Pandemi Covid-19

Pada tanggal 2 Maret 2020 sampai sepanjang tahun 2021 pandemi virus Covid-19 melanda dunia dan memeberikan dampak yag signifikan salah satunya dalam sektor perekonomian khususya dibidang bisnis waralaba. Pemerintah Indonesia merespon adanya pandemi Covid-19 ini dengan mengeluarkan Keputusan Presidan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Okky Daru Mubarok, '-
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2021
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/111535/1/1%20HALAMAN%20DEPAN.pdf
https://repository.unair.ac.id/111535/2/2%20ABSTRAK.pdf
https://repository.unair.ac.id/111535/3/3%20DAFTAR%20ISI.pdf
https://repository.unair.ac.id/111535/4/4%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf
https://repository.unair.ac.id/111535/5/5%20BAB%20II.pdf
https://repository.unair.ac.id/111535/6/6%20BAB%20III.pdf
https://repository.unair.ac.id/111535/7/7%20BAB%20IV%20PENUTUP.pdf
https://repository.unair.ac.id/111535/8/8%20DAFTAR%20BACAAN.pdf
https://repository.unair.ac.id/111535/9/KESEDIAAN%20PUBLIKASI.pdf
https://repository.unair.ac.id/111535/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Pada tanggal 2 Maret 2020 sampai sepanjang tahun 2021 pandemi virus Covid-19 melanda dunia dan memeberikan dampak yag signifikan salah satunya dalam sektor perekonomian khususya dibidang bisnis waralaba. Pemerintah Indonesia merespon adanya pandemi Covid-19 ini dengan mengeluarkan Keputusan Presidan Nomor 12 Tahun 2020 (selanjutnya disebut Keppres 12/2020) dengan menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasioal non alam, adanya Keppres 12/2020 dapat dijadikan dasar hukum oleh penerima waralaba sedang mengalami keadaan force majeure, meskipun demikian tidak dapat serta merta dijadikan alasan force majeure dan tidak melaksanakan prestasi ataupun membatalkan perjanjian, perlu penilaian labih lanjut, penerapan atas klausula force majeure bersifat subjektif, karena tidak semua debitur mengalami force majeure sekalipun terjadi pademi Covid-19. Berkaitan dengan perjanjian waralaba, pemberi waralaba dan penerima waralaba bebas menentukan klausul perjanjian waralabanya tetapi wajib memuat minimal klausul yang tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2007, pembayaran royalti merupakan suatu hal yang termasuk wajib diatur dalam perjanjian waralaba, penerima walaba berkewajiban membayar royalti kepada pemberi waralaba sebagai imbalan telah menggunakan lisensi bisnis waralabanya, dengan adanya dampak dari pandemi Covid-19 penerima waralaba kesulitan untuk membayar royalti, melihat kondisi tersebut para pihak harus memiliki kebijakan dalam menyikapi adanya Covid-19 dan para pihak harus saling menyadari secara bijaksana agar tidak ada pihak yang dirugikan, salah satunya dengan melakukan negosiasi ulang dan penerima waralaba wajib memberikan informasi kepada pemberi waralaba selama dalam kurun waktu sejak adanya dampak dari pandemi Covid-19 tersebut, bahwa penerima waralaba mengalami keadaan force majeure.