Pemenuhan Kewajiban Kontrak Waralaba Terkait Pembayaran Royalti Dari Penerima Waralaba Kepada Pemberi Waralaba Di Masa Pandemi Covid-19
Pada tanggal 2 Maret 2020 sampai sepanjang tahun 2021 pandemi virus Covid-19 melanda dunia dan memeberikan dampak yag signifikan salah satunya dalam sektor perekonomian khususya dibidang bisnis waralaba. Pemerintah Indonesia merespon adanya pandemi Covid-19 ini dengan mengeluarkan Keputusan Presidan...
Saved in:
Similar Items
-
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERIMA WARALABA TERHADAP PEMUTUSAN SEPIHAK PERJANJIAN WARALABA OLEH PEMBERI WARALABA
by: DEDY SETIYAWAN, 039514178
Published: (2000) -
KLAUSUL PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERJANJIAN WARALABA
by: SUHARTINI PATRICIA LIOGU, 030810492 N
Published: (2010) -
Perlindungan hukum penerima waralaba terhadap pengambilalihan usaha waralaba oleh pemberi waralaba :: Studi Kasus Sengketa Restoran Waralaba-BEE'S Restoran
by: , GUSTOPO, Alfonus Ageng, et al.
Published: (2008) -
Perlindungan hukum bagi penerima waralaba dalam perjanjan waralaba
by: Ni Nyoman Putri Yeni Udayani, 030510594-N
Published: (2008) -
Pelaksanaan Kewajiban Bagi Pelaku Pembangunan Dan Restrukturisasi Dalam Pemenuhan Kewajiban Perjanjian Pengikatan Jual Beli Properti Melalui Pre-Project Selling di Masa Pandemik Covid-19
by: Denise Elysia, -
Published: (2021)