KEWENANGAN PPAT DALAM MENYIAPKAN DAN MEMBUAT BLANGKO PPAT SEJAK BERLAKUNYA PERATURAN KEPALA BPN RI NOMOR 8 TAHUN 2012

Tesis ini dilatarbelakangi dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Ta...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ASRIANTI ARSYAD, 031142129
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2013
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38402/1/gdlhub-gdl-s2-2013-arsyadasri-28596-absn.pdf
http://repository.unair.ac.id/38402/19/gdlhub-gdl-s2-2013-arsyadasri-28596-full.pdf
http://repository.unair.ac.id/38402/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Tesis ini dilatarbelakangi dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Secara Khusus keberadaaan PPAT diatur dalam Peraturan Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah (PJPPAT), dalam Pasal 1 butir (1) disebutkan bahwa PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik. Pada hakekatnya akta PPAT jika di tinjau dari Pasal 1868 BW, akta PPAT tidak memenuhi unsur pertama dalam pasal tersebut yaitu tidak dalam bentuk yang ditentukan Undang-undang, sehingga akta PPAT belum dapat dikatakan sebagai akta otentik, Sejak berlakunya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, PPAT di beri kewenangan dalam Penyiapan dan Pembuatan Blangko akta. Namun, sampai saat ini belum dapat dilaksanakan dengan baik, hal ini dikarenakan tidak adanya petunjuk dan lampiran yang disertakan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 berupa model dan bentuk akta. Nomor seri/register pada blangko akta-akta tanah dalam setiap pembuatan akta penting untuk tetap diterapkan dalam penyiapan dan pembuatan blangko PPAT, dimana kaitannya dengan pendaftaran tanah yaitu pada saat PPAT melakukan pendaftaran tanah pihak kantor pertanahan harus terlebih dahulu mencatat nomor seri/register dan nama para pihak yang melakukan transaksi dalam setiap pendaftaran tanah pada buku laporan pertanahan, dan mempermudah proses kerja sama antara PPAT dan pihak kantor pertanahan. Dengan berlakunya Perkaban Nomor 8 Tahun 2012 yang memberikan kewenangan kepada PPAT dalam penyiapan dan pembuatan blangko akta dapat menjadi peluang besar untuk adanya akta-akta palsu yang di buat oleh siapapun yang bukan merupakan PPAT dikarenakan tidak ditetapkannya pencantuman nomor seri/register pada setiap blangko akta.