KEWENANGAN PPAT DALAM MENYIAPKAN DAN MEMBUAT BLANGKO PPAT SEJAK BERLAKUNYA PERATURAN KEPALA BPN RI NOMOR 8 TAHUN 2012
Tesis ini dilatarbelakangi dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Ta...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2013
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/38402/1/gdlhub-gdl-s2-2013-arsyadasri-28596-absn.pdf http://repository.unair.ac.id/38402/19/gdlhub-gdl-s2-2013-arsyadasri-28596-full.pdf http://repository.unair.ac.id/38402/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
id |
id-langga.38402 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
id-langga.384022017-06-20T17:11:01Z http://repository.unair.ac.id/38402/ KEWENANGAN PPAT DALAM MENYIAPKAN DAN MEMBUAT BLANGKO PPAT SEJAK BERLAKUNYA PERATURAN KEPALA BPN RI NOMOR 8 TAHUN 2012 ASRIANTI ARSYAD, 031142129 HD101-1395.5 Land use Land tenure K115-130 The legal profession K3154-3370 Constitutional law Tesis ini dilatarbelakangi dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Secara Khusus keberadaaan PPAT diatur dalam Peraturan Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah (PJPPAT), dalam Pasal 1 butir (1) disebutkan bahwa PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik. Pada hakekatnya akta PPAT jika di tinjau dari Pasal 1868 BW, akta PPAT tidak memenuhi unsur pertama dalam pasal tersebut yaitu tidak dalam bentuk yang ditentukan Undang-undang, sehingga akta PPAT belum dapat dikatakan sebagai akta otentik, Sejak berlakunya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, PPAT di beri kewenangan dalam Penyiapan dan Pembuatan Blangko akta. Namun, sampai saat ini belum dapat dilaksanakan dengan baik, hal ini dikarenakan tidak adanya petunjuk dan lampiran yang disertakan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 berupa model dan bentuk akta. Nomor seri/register pada blangko akta-akta tanah dalam setiap pembuatan akta penting untuk tetap diterapkan dalam penyiapan dan pembuatan blangko PPAT, dimana kaitannya dengan pendaftaran tanah yaitu pada saat PPAT melakukan pendaftaran tanah pihak kantor pertanahan harus terlebih dahulu mencatat nomor seri/register dan nama para pihak yang melakukan transaksi dalam setiap pendaftaran tanah pada buku laporan pertanahan, dan mempermudah proses kerja sama antara PPAT dan pihak kantor pertanahan. Dengan berlakunya Perkaban Nomor 8 Tahun 2012 yang memberikan kewenangan kepada PPAT dalam penyiapan dan pembuatan blangko akta dapat menjadi peluang besar untuk adanya akta-akta palsu yang di buat oleh siapapun yang bukan merupakan PPAT dikarenakan tidak ditetapkannya pencantuman nomor seri/register pada setiap blangko akta. 2013 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/38402/1/gdlhub-gdl-s2-2013-arsyadasri-28596-absn.pdf text id http://repository.unair.ac.id/38402/19/gdlhub-gdl-s2-2013-arsyadasri-28596-full.pdf ASRIANTI ARSYAD, 031142129 (2013) KEWENANGAN PPAT DALAM MENYIAPKAN DAN MEMBUAT BLANGKO PPAT SEJAK BERLAKUNYA PERATURAN KEPALA BPN RI NOMOR 8 TAHUN 2012. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://lib.unair.ac.id |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
country |
Indonesia |
collection |
UNAIR Repository |
language |
Indonesian Indonesian |
topic |
HD101-1395.5 Land use Land tenure K115-130 The legal profession K3154-3370 Constitutional law |
spellingShingle |
HD101-1395.5 Land use Land tenure K115-130 The legal profession K3154-3370 Constitutional law ASRIANTI ARSYAD, 031142129 KEWENANGAN PPAT DALAM MENYIAPKAN DAN MEMBUAT BLANGKO PPAT SEJAK BERLAKUNYA PERATURAN KEPALA BPN RI NOMOR 8 TAHUN 2012 |
description |
Tesis ini dilatarbelakangi dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Secara Khusus keberadaaan PPAT diatur dalam Peraturan Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah (PJPPAT), dalam Pasal 1 butir (1) disebutkan bahwa PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik. Pada hakekatnya akta PPAT jika di tinjau dari Pasal 1868 BW, akta PPAT tidak memenuhi unsur pertama dalam pasal tersebut yaitu tidak dalam bentuk yang ditentukan Undang-undang, sehingga akta PPAT belum dapat dikatakan sebagai akta otentik, Sejak berlakunya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, PPAT di beri kewenangan dalam Penyiapan dan Pembuatan Blangko akta. Namun, sampai saat ini belum dapat dilaksanakan dengan baik, hal ini dikarenakan tidak adanya petunjuk dan lampiran yang disertakan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 berupa model dan bentuk akta. Nomor seri/register pada blangko akta-akta tanah dalam setiap pembuatan akta penting untuk tetap diterapkan dalam penyiapan dan pembuatan blangko PPAT, dimana kaitannya dengan pendaftaran tanah yaitu pada saat PPAT melakukan pendaftaran tanah pihak kantor pertanahan harus terlebih dahulu mencatat nomor seri/register dan nama para pihak yang melakukan transaksi dalam setiap pendaftaran tanah pada buku laporan pertanahan, dan mempermudah proses kerja sama antara PPAT dan pihak kantor pertanahan. Dengan berlakunya Perkaban Nomor 8 Tahun 2012 yang memberikan kewenangan kepada PPAT dalam penyiapan dan pembuatan blangko akta dapat menjadi peluang besar untuk adanya akta-akta palsu yang di buat oleh siapapun yang bukan merupakan PPAT dikarenakan tidak ditetapkannya pencantuman nomor seri/register pada setiap blangko akta. |
format |
Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
author |
ASRIANTI ARSYAD, 031142129 |
author_facet |
ASRIANTI ARSYAD, 031142129 |
author_sort |
ASRIANTI ARSYAD, 031142129 |
title |
KEWENANGAN PPAT DALAM MENYIAPKAN DAN MEMBUAT BLANGKO PPAT SEJAK BERLAKUNYA PERATURAN KEPALA BPN RI NOMOR 8 TAHUN 2012 |
title_short |
KEWENANGAN PPAT DALAM MENYIAPKAN DAN MEMBUAT BLANGKO PPAT SEJAK BERLAKUNYA PERATURAN KEPALA BPN RI NOMOR 8 TAHUN 2012 |
title_full |
KEWENANGAN PPAT DALAM MENYIAPKAN DAN MEMBUAT BLANGKO PPAT SEJAK BERLAKUNYA PERATURAN KEPALA BPN RI NOMOR 8 TAHUN 2012 |
title_fullStr |
KEWENANGAN PPAT DALAM MENYIAPKAN DAN MEMBUAT BLANGKO PPAT SEJAK BERLAKUNYA PERATURAN KEPALA BPN RI NOMOR 8 TAHUN 2012 |
title_full_unstemmed |
KEWENANGAN PPAT DALAM MENYIAPKAN DAN MEMBUAT BLANGKO PPAT SEJAK BERLAKUNYA PERATURAN KEPALA BPN RI NOMOR 8 TAHUN 2012 |
title_sort |
kewenangan ppat dalam menyiapkan dan membuat blangko ppat sejak berlakunya peraturan kepala bpn ri nomor 8 tahun 2012 |
publishDate |
2013 |
url |
http://repository.unair.ac.id/38402/1/gdlhub-gdl-s2-2013-arsyadasri-28596-absn.pdf http://repository.unair.ac.id/38402/19/gdlhub-gdl-s2-2013-arsyadasri-28596-full.pdf http://repository.unair.ac.id/38402/ http://lib.unair.ac.id |
_version_ |
1681144341235499008 |